Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 23:47:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kecil Peluang KPPU Menjadi Lembaga Negara, Ini Alasannya

51IMG_20170320_161812.jpg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Status kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang akan dinaikan menjadi lembaga negara dalam revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sepertinya akan pupus. Tak hanya itu, soal besaran denda dan kewenangan KPPU dalam menangani praktek usaha curang pun akan terganjal.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, kemungkinan besar pengajuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga negara sulit terealisasi karena akan membebani tambahan keuangan negara. Dia mengatakan kecil kemungkinan usulan itu disetujui.

"Kondisi keuangan negara saat ini sedang berat, sehingga pengajuan KPPU sebagai lembaga negara diprediksi tidak akan disetujui," terang politisi PDIP itu di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (17/07/2017).

Darmadi kembali mengungkapkan, point tersebut merupakan salah satu bahan yang dibahas terkait pembahasan RUU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Point lainnya adalah besarnya denda 5% - 30% kemungkinan akan diturunkan persentase maksimalnya, mengingat denda dikaitkan dengan maksimal 30% sangat memberatkan kalangan usaha," kata dia.

Darmadi beralasan, karena saat ini beberapa sektor usaha mengalami pelambatan akibat daya beli yang semakin menurun dari masyarakat.

"Hal ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi," kilah Bendahara Umum Megawati Institute itu.

Kemudian, hal berkaitan dengan kekuasaan yang terlalu besar buat KPPU kemungkinan akan ditinjau kembali. Pasalnya, menurut dia, akan membuat lembaga ini akan menjadi abuse of power sehingga menjadi super power dalam perannya sebagai wasit dalam persaingan usaha.

"Orientasi KPPU sebagai hakim harus digeser menjadi wasit dalam persaingan usaha," pungkas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto dalam sebuah diskusi dengan tema "Peran KPPU Dalam Perlindungan UMKM" di restoran New Tawang Jakarta, Rabu (10/05/2017) mengungkapkan, banyak pengusaha-pengusaha besar gerah dengan aturan denda 5-30% yang tengah digodok Komisi VI di revisi UU KPPU.

"Banyak pengusaha-pengusaha besar, bahkan termasuk asosiasi pengusaha (APINDO) yang gerah dengan revisi UU KPPU. Mereka sekarang datang dan gerilya ke Kita (Komisi VI)," beber Darmadi.

Selama ini, terang dia, besaran denda yang dijatuhkan pada perusahaan-perusahaan besar tidak sebanding dengan omset yang mereka dapatkan.

"Misalnya kasus kartel yang terjadi di Honda dan Yamaha baru-baru ini. Mereka hanya dikenakan denda sebesar Rp 25 Milyar saja. Bagi mereka denda segitu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan omset yang mereka dapatkan. Makanya dalam revisi UU ini kita perberat soal denda ini. Intinya kita ingin iklim usaha ini fair dan jauh dari praktek kartel," pungkasnya.(dia)

tag: #kppu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement