JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilakukan pengawasan dengan Pansus Angket DPR.
Yang berhak mengawasi KPK, kata Mahfud, hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tentu saja, ujar dia, semua itu berkaitan perihal tugas dan fungsi: Seperti keuangan, penyelidikan, dan penuntutan.
"Bila KPK melakukan pelanggaran maka bisa ditangkap. Ada buktinya, ada orang KPK ditangkap di Bandung, Bibit. Dan Chandra Hamzah pernah juga ditahan," kata Mahfud dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung KK I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Untuk masalah etik sendiri, lanjut Mahfud, KPK sendiri punya aturan tersendiri untuk memberikan sanksi kepada siapa saja komisioner KPK yang melanggar. Dan ini, tegas dia, pernah terjadi kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang terkena sanksi tingkat sedang oleh Komite Etik KPK.
"Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadili," ucapnya. (icl)