JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengirimkan surat penetapan tersangka korupsi e-KTP kepada Ketua DPR, Setya Novanto pada minggu ini.
"Seperti halnya kasus lain (Penetapan tersangka sebelumnya), untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirim ke yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/07/2017).
Febri melanjutkan, lembaganya sudah menerima surat dari Setnov yang mempertanyakan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kemendagri. Selain itu, ia juga sedang mempelajari isi dan maksud surat tersebut guna membalas surat tersebut. "KPK sudah menerima surat dari SN (Setya Novanto). Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," tuturnya.
Pada malam kemarin (17/07) KPK secara resmi telah menetapkan politisi Golkar itu sebagai tersangka lantaran diduga ikut mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo. (aim)