JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto senahao tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Pemanggilan sebagai tersangka sesuai dengan proses prosedur di dalam penyidikan sudah barang tentu sesegara dan secepat mungkin. Karena selama ini beliau dipanggil sebagai saksi untuk Andi (Agustinus atau Narogong)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai menghadiri Rakernas ke-XII Apeksi di Hotel Savana Kota Malang, Rabu (19/7/2017).
Menurut Basaria, Setnov akan diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dan kemungkinan bisa langsung ditahan. Saat ini pihaknya masih menunggu permintaan dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Ditahan atau tidak ditahan itu nanti tergantung kepada penyidik. Kalau penyidik merasa perlu ada penahanan sudah barang tentu dalam hal ini pimpinan akan segera menandatangani," jelasnya.
Selain Novanto, KPK juga sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Dia adalah anggota DPR dari Partai Golkar, Markus Nari. Saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
"Nama-nama yang lain masih banyak. Barang tentu ini sudah menjadi telaah para penyidik," jelas Basaria. (aim)