Opini
Oleh Zeng Wei Jian pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 23:17:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Bubarkan Ormas

15IMG_20170414_195606.jpg
Zeng Wei Jian (Sumber foto : Istimewa )

Lagi-lagi Nusron Wahid. Ngga heran bila Ustad Felix Siauw heran. Para pendukung penista agama dan Perppu No. 2/2017, orangnya itu-itu lagi. Syakwasangka merebak di medsos. Ini rezim gaduh.

Menurut Rocky Gerung, Perppu ini sintesis dari bingung dan dungu.

Salah satu beda antara negara demokrasi dan totaliter kommunistischer staat adalah Freedom of Association. Menurut Jeremy McBride, Freedom of association mencakup hak individu to join or leave groups.

China sebagai powerful communist state memberangus Falun Dafa. Baik praktisi, organisasi maupun eksistensinya dinyatakan haram. Padahal, konstitusi China (katanya) menjamin kebebasan.

Falun Dafa mulai direpresi April 1999. Tujuh tahun pasca diproklamirkan oleh Li Hongzi. Saat itu, Falun Dafa sudah memiliki 70 juta anggota. Di bulan Oktober 1999, Pemerintah Komunis China declared Falun Gong a "heretical organization" that threatened social stability.Sikap keras Partai Komunis China disupport rakyat.

Di medio tahun 90-an, media komunis mulai menyerang Falun Dafa sebagai dangerous "feudal superstition."

Praktisi Falun Dafa merespon dengan merilis demonstrasi. Kontradiksi meruncing. Para praktis qigong semakin nekad. Januari 2001, lima orang praktisi Falun Dafa menggelar aksi self-immolation (bakar diri) di Lapangan Tiananmen. Dua orang tewas. Publik semakin yakin Li Hongzi dan Falun Dafa is evil cult.

Bahkan negara komunis macam China tidak main asal bubarkan ormas. Aksi radikal dan perilaku agresif plus menolak ideologi komunis adalah sebab utama Falun Dafa dinyatakan ilegal.

Bila hanya penolakan terhadap "state ideology" di tataran ide, saya kira Falun Dafa tidak bakal dibredel.

Buktinya, selain PKC, ada beberapa partai politik yang tidak berhaluan Marxis-Leninis-Maoist. Mereka tetep dibiarkan hidup. Malah punya kursi di MPR. Misalnya, The Revolutionary Committee of the Chinese Kuomintan (RCCK), China Democratic League (CDL) dan lain sebagainya.

Entah apa karakter dari pembubaran Ormas belakangan ini. Djoko Edhi Abdurahman bilang, spirit Perppu No. 2/2017 menghapus due process of law. Korbannya ormas Hizbut Tahir (Partai Pembebasan). Pemerintah Jokowi mengikuti Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki melarang HTI. Masalahnya, ini bukan soal HTI semata. Namun pelanggaran due process of law itu masalah sebenarnya.

Lahirnya Perppu ini pun tidak didasari situasi genting. Ngga ada urgensinya. Indonesia tidak dalam situasi darurat (SOB).

Secara objektif dan fakta historis hanya komunis saja yang mengharuskan merebut kekuasaan politik. Dengan revolusi. Chairman Mao Zedong, "Political power grows out of the barrel of a gun".

Bila hanya pemikiran, bukan hanya kader komunis yang menolak demokrasi. Dalam Buddhisme, ada konsep "Chakravatin" (raja dunia) sebagai ideal universal ruler. Jelas tidak mengenal demokrasi. Tapi itu hanya sebatas konsep dan bukan sebagai praksis politik. Tidak seperti gerakan sosialis "slash" komunis. Saya kira, tidak ada satu alat represi apa pun yang sanggup menindas sebuah ide.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...