Opini
Oleh Yusril Ihza Mahendra pada hari Minggu, 23 Jul 2017 - 19:29:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Uji Materiil Presidential Threshold Harus Dilakukan Segera

51IMG_20170211_065113.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa )

Hari ini beberapa wartawan media bertanya kepada saya kapan dan apa saja yang akan saya uji materikan ke MK pasca DPR memutuskan menerima RUU Penyelenggaraan Pemilu Kamis malam 20 Juli yang lalu. Saya katakan, saya secepatnya akan lakukan uji materiil ke MK. Namun saya harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara. Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan.

Saya akan fokus menguji pasal-pasal tentang Presidential Threshold, yang akan saya lakukan atas nama saya sendiri sebagai pemohon. Insya Allah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang, karena partai saya PBB telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti.

Proses pencalonan oleh PBB itu akan terhambat dengan adanya ketentuan Presidential Threshold 20-25 persen. Hambatan ini, bukan saja terhadap saya pribadi, tetapi kemungkinan besar akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan? Partai Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat.

Presidential Threshold 20-25 persen seperti itu, nampaknya didesain untuk hanya memunculkan calon tunggal, Joko Widido. Jokowi diperkirakan akan didukung oleh PDIP, Golkar, PPP, Nasdem, Hanura dan PAN. Sementara dukungan terhap Prabowo Subianto yang didukung oleh Partai Gerindra dan PKS kemungkinan besar tidak akan mencapai angka 20 persen. Begitu juga Partai Demokrat sendirian juga akan sulit mendapatkan threshold 20 persen. PBB tentu akan lebih sulit lagi dibanding partai-partai yang lain.

Angka 20 persen mungkin dapat dicapai apabila Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS bergabung. Namun dari pengalaman selama ini hampir mustahil SBY akan bergabung dengan Partai Gerindra mendukung Prabowo Subianto. Jadi Presidential Threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo. Calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. UUD 45 pasca amandemen nampaknya mengisyaratkan pasangan calon presiden/wakil presiden lebih dari sepasang.

Perlawanan terhadap Presidential Threshold ke MK ini adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang Presidential Threshold kalah suara di DPR. Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini.

MK pun diharapkan agar memutus segera permohonan ini sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan nantinya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zulva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019. Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...