Opini
Oleh Erman Umar (Vice President Kongres Advokat Indonesia dan Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) pada hari Senin, 24 Jul 2017 - 06:34:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Menciderai Demokrasi, DPR Harus Tolak Perppu Ormas

74IMG_20170724_063129.jpg
Erman Umar (Vice President Kongres Advokat Indonesia dan Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) (Sumber foto : Istimewa )

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan kebijakan yang mencederai demokrasi Indonesia. Setiap saat Pemerintah bisa membubarkan organisasi apapun yang dinilai kritis, yang dianggap merugikan atau menjatuhkan wibawa pemerintah. Di samping adanya sanksi pembubaran organisasi oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan, Perppu juga mempunyai sanksi pidana yang sangat berlebihan, sampai penjara seumur hidup terhadap anggota atau pengurus organisasi yang dianggap bertentangan dengan Perppu tersebut.

Padahal Perppu seharusnya mengatur organisasi yang dapat mendorong kecerdasan dan kemajuan masyarakat dan bukan khusus ketentuan yang mengatur masalah pidana, layaknya peraturan mengenai Hukum Pidana. Perppu ini terkesan dibuat dalam kondisi agak panik, tak paham paniknya karena faktor apa. Tentu pemerintah yang lebih tahu.

Perppu ini akan membuat daya kritis ormas menjadi lumpuh, karena dihantui pembubaran organisasi dan sanksi pidana yang berat terhadap anggota dan pengurus.

Semoga DPR dapat berpikir jernih demi demokrasi dan kemajuan bangsa. Jangan sampai DPR menerima dan mengesahkan Perppu ini sebagai UU. Perppu ini harus ditolak, jika UU Nomor 17 tahun 2013 dirasa sudah tidak memadai, silahkan Pemerintah dan DPR merevisi UU Ormas tersebut, sepanjang tidak menghambat proses pematangan demokrasi Indonesia.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mimpi Indonesia Emas di Bawah Atap Sekolah Reot & Bocor

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H.,LL. M
pada hari Selasa, 11 Agu 2026
Indonesia sedang menaruh harapan besar pada tahun 2045. Kita menyebutnya Indonesia Emas: sebuah negeri maju, ditopang generasi unggul, ekonomi yang kuat, teknologi modern, dan sumber daya manusia ...
Opini

Jajak Pendapat Marquette Tunjukkan Skeptisisme Publik AS Terhadap Konflik Iran dan Dukungan ke Israel

Sebuah jajak pendapat terbaru yang dirilis oleh Fakultas Hukum Marquette mengindikasikan adanya skeptisisme signifikan di kalangan publik Amerika Serikat terkait konflik dengan Iran dan kebijakan ...