Opini
Oleh Erman Umar (Vice President Kongres Advokat Indonesia dan Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) pada hari Senin, 24 Jul 2017 - 06:34:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Menciderai Demokrasi, DPR Harus Tolak Perppu Ormas

74IMG_20170724_063129.jpg
Erman Umar (Vice President Kongres Advokat Indonesia dan Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi) (Sumber foto : Istimewa )

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas merupakan kebijakan yang mencederai demokrasi Indonesia. Setiap saat Pemerintah bisa membubarkan organisasi apapun yang dinilai kritis, yang dianggap merugikan atau menjatuhkan wibawa pemerintah. Di samping adanya sanksi pembubaran organisasi oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan, Perppu juga mempunyai sanksi pidana yang sangat berlebihan, sampai penjara seumur hidup terhadap anggota atau pengurus organisasi yang dianggap bertentangan dengan Perppu tersebut.

Padahal Perppu seharusnya mengatur organisasi yang dapat mendorong kecerdasan dan kemajuan masyarakat dan bukan khusus ketentuan yang mengatur masalah pidana, layaknya peraturan mengenai Hukum Pidana. Perppu ini terkesan dibuat dalam kondisi agak panik, tak paham paniknya karena faktor apa. Tentu pemerintah yang lebih tahu.

Perppu ini akan membuat daya kritis ormas menjadi lumpuh, karena dihantui pembubaran organisasi dan sanksi pidana yang berat terhadap anggota dan pengurus.

Semoga DPR dapat berpikir jernih demi demokrasi dan kemajuan bangsa. Jangan sampai DPR menerima dan mengesahkan Perppu ini sebagai UU. Perppu ini harus ditolak, jika UU Nomor 17 tahun 2013 dirasa sudah tidak memadai, silahkan Pemerintah dan DPR merevisi UU Ormas tersebut, sepanjang tidak menghambat proses pematangan demokrasi Indonesia.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Setyadharma Pelawi Tan Malaka Reformasi.

Oleh Eko S Dananjaya.
pada hari Senin, 30 Jun 2025
TEROPONGSENAYAN.COm - 1988 ingatan saya tertuju pada sosok berbadan kurus, berbaju putih dan kuat merokok. Pertemuan kali pertama itu di kantor LPHAM  Hj Princen (Pongke) yang letaknya tak jauh ...
Opini

Rapor Merah Bertambah: Tantangan Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Rakyat menanti, bukan sekadar kata, tapi tindakan yang mengubah luka menjadi daya.” – Denny JA, Suara Angka Presiden Prabowo Subianto memasuki awal masa kepemimpinannya ...