Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 27 Jul 2017 - 11:54:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi III: Polisi Ceroboh Tetapkan Bupati Bolmong Tersangka

14Syarifudin-Sudding-mulkan.jpg
Syarifudin Sudding (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan aset PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), Selasa kemarin. Dia disangkakan melanggar Pasal 170 jo pasal 52, 55 dan 56 KUHP oleh penyidik polisi.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding meminta Kapolda Sulawesi Utara untuk meninjau ulang penetapan tersangka Bolaang Mongondow itu. Pasalnya, sebagai pemerintah daerah mempuyai kewenangan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Saya kira Polda perlu mengkaji ulang terhadap keputusan yang diambil, saya kira ini terlalu ceroboh ketika menetapkan bupati yang melaksanakan tugas dan kewenagan dalam menjalankan tugas menertibkan bangunan," kata Sudding pada TeropongSenayan, Kamis (27/7/2017).

Sudding menegaskan, tindakan Bupati Bolmong sudah tepat dengan menutup operasional perusahan asing tersebut dan merobohkan bangunannya lantaran tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Saya kira suatu bangunan tanpa memiliki izin dalam mendirikan bangunan saya kira itu sudah menyalahi aturan yang ada. Pemerintah mempuyai kewenagan yang ada dalam melakukan penertiban bangunan itu yang tidak memiliki ijin. Saya kira itu sah-sah saja," katanya.

Diketahui, Polda Sulut menetapkan Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan pabrik semen milik asing, yakni PT Conch North Sulawesi Cement.

Sebelumnya, Bupati Yasti mengambil langkah tegas, menutup aktivitas perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement. Pasalnya dalam rapat bersama, yang dipimpin langsung Bupati didampingi Wakil Bupati Yanny R Tuuk di ruang rapat kantor Bupati antara manajemen PT Conch North Sulawesi Cement, PT Sulenco Bohusami Cement, bersama perangkat daerah Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Disperindag serta para Asisten, ditemukan sejumlah kejanggalan termasuk masalah perizinan.

Sebagai pemerintah, Yasti langsung mengambil tindakan tegas.

“Karena tidak memiliki izin maka saya tutup. Tidak boleh ada kegiatan apa pun sampai perizinan dilengkapi,” tegas Yasti.

Yasti-pun menegaskan, apabila ditemukan ada pejabat Pemkab Bolmong terlibat 'main mata' dengan pihak perusahaan, dirinya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas, berupa menonjobkan dari jabatan.

“Jika ditemukan ada pejabat Bolmong menerima upeti dari managemen PT Conch dan Sulenco. Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Saya tak ingin ada pejabat yang suka melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Yasti.(yn)

tag: #komisi-iii  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tambahan Minyak Jadi 2 Liter Dalam Bansos Pangan Bagi Masyarakat Rentan Merupakan Usulan Pimpinan DPR

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Sep 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan rencana stimulus ekonomi yang nilainya mencapai Rp 16,23 triliun, dengan memberikan paket bantuan sosial (bansos) berisi 10 ...
Berita

Abduh PKB Desak Aparat Pukul Warga Diberi Efek Jera

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak institusi kepolisian dan TNI untuk memberikan efek jera terhadap mereka yang melakukan kekerasan pemukulan kepada warga sipil. ...