Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 31 Jul 2017 - 05:43:30 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR: Dana Haji Sudah Diinvestasikan Sejak 7 Tahun Lalu

58KWU.jpg
Khatibul Umam Wiranu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu mengatakan dana haji sesungguhnya sudah sejak tujuh tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu Rp 35,2 triliun.

Menurutnya, sukuk dibolehkan karena instrumen syariah.

"Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," kata khatibul dalam pesan singkatnya, Minggu (30/7/2017).

Namun, walau begitu, ia berpendapat BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.

Selain itu, menurutnya jamaah pun harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, jika pun terealisasi diinvestasikan, dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemashlahatan umat Islam sebagaimana amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri," kata khatibul. (icl)

tag: #komisi-viii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement