JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Usai Prabowo Subianto bertemu Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Kamis (27/7/2017) lalu, berbagai spekulasi muncul. Ada yang menyebut bahwa pertemuan itu semakin menegaskan adanya dua kutub menjelang Pilpres 2019, yakni kubu Prabowo yang didukung SBY dan kutub Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis memiliki analisa berbeda. Ia berpendapat, ada sosok lain yang berpotensi menjadi 'kuda hitam' di Pilpres mendatang, yakni Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Margarito berujar, keberadaan Yusril dalam perpolitikan nasional saat ini tidak bisa diabaikan. Pasalnya, kata dia, mantan Menteri Kehakiman itu punya peran besar dalam ikut menyelesaikan sejumlah persoalan berat bangsa ini.
"yang terakhir langkah besar yang dilakukan Pak Yusril adalah ikut menghadapi Perppu tentang Ormas dan Undang-Undang tentang Pemilu dan membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Pak Yusril bukan hanya bicara tetapi juga melakukan tindakan nyata melakukan edukasi kepada rakyat tentang cara berdemokrasi yang benar,” ujar Margarito di Jakarta beberapa waktu lalu.
Mengenai kutub Jokowi dan kutub SBY-Prabowo, Margarito melihatnya sebagai sebuah kekuatan yang belum pasti. Dalam penilaiannya, belum tentu Presiden RI ke-6 itu dan Prabowo bersatu menjadi sebuah kekuatan dalam Pemilu 2019.
Begitu juga dengan Jokowi karena dukungan riilnya belum di tangan. Meskipun saat ini sejumlah partai politik pendukung pemerintah sudah menyatakan tekadnya untuk mendukung Jokowi di Pemilu 2019, tidak tertutup kemungkinan petanya akan berubah. Sebab, bukan tidak mungkin PDIP sebagai partai pendukung utama Jokowi ingin mencankan Puan Maharani sebagai kadernya sendiri.
“Memangnya PDIP tidak punya ekspektasi kekuasaan yang tinggi,” tanya Margarito.
Saat ini Yusril tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan Yusril Undang-Undang Pemilu dinilai inkonstutsional karena “mematok” presidential threshold 20%.
Padahal, dalam putusannya pada 2014 lalu, MK menyatakan Pemilu 2019 dilaksanakan secara serentak.
“Kalau gugatan ini dimenangkan oleh MK, Pak Yusril bisa lolos menjadi calon presiden dan bisa menjadi kuda hitam meskipun PBB kecil suaranya,” tegas Margarito.
Belakangan nama Yusril selalu menjadi perbincangan publik sebagai salah satu bakal calon presiden 2019. Nama Yusril di bursa calon presiden RI bukan hal baru. Yusril pernah menjadi calon Presiden tahun 1999, namun mengundurkan diri sehingga Gus Dur terpilih dalam SU MPR.
“Dari kemampuan intelektual, integritas moral dan pengalaman menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa, kemampuan Yusril tidak diragukan lagi,” pungkas Margarito.(yn)