Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 02 Agu 2017 - 06:04:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Buni Yani, Saksi Pemprov Sebut tak ada Larangan Mengunduh Video Ahok

2ahok.jpg
Video Ahok (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penasihat hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menilai pernyataan Dian Eka Wati, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta sangat menguntungkan kliennya.

“Saksi terakhir Ibu Kepala Dinas dia fair, jujur apa adanya, menguntungkan buat Pak Buni,” ujar Aldwin kepada wartawan usai sidang, Selasa (1/8/2017).

Dalam sidang tersebut, Dian Eka Wati memberikan keterangan mengenai keterlibatannya dalam proses peliputan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Ia juga memberikan keterangan mengenai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai Kepala Diskominfotik.

Berdasarkan keterangan Dian Eka Wati, Aldwin Rahadian menyampaikan ternyata dalam SOP Diskominfotik tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengakses dan mendownload video Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Ia mengatakan bahkan untuk menyunting video pun pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai SOP yang mengaturnya. Tidak ada SOP untuk itu, yang diupload itu mungkin sudah dianggap milik publik,” ujar Aldwin

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta Dian Eka Wati.

Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani terkait video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu ke Polda Metro Jaya.

Sementara Dian Eka Wati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Pemprov DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.

Dalam sidang tersebut, Ucok Edison Marpaung dan Aryanisti Zulhanita Putri Basri sempat mencabut beberapa item dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Buni Yani dan penasihat hukumnya merasa tidak puas dengan keterangan kedua saksi.

Usai mendengarkan keterangan Dian Eka Wati, Hakim Ketua M. Sapto menunda sidang hingga Selasa (1/8/2017).(icl)

tag: #ahok  #buni-yani  #pemprov-dki  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...