Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 03 Agu 2017 - 04:13:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Pansus Angket: Fase Membela KPK Sudah Cukup

63(PDIP)Pasaribu.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Pansus angket KPK Masinton Pasaribu (FPDIP) mengatakan, sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritikisi dan dievaluasi.

Menurut Masinton, KPK tak boleh anti kritik dan juga jangan ada tindakan pengkritik di-bully dan dituding akan melemahkan KPK.

"Jadi, fase membela KPK sudah cukup, dan kini saatnya mengkritisi. Termasuk melalui pansus angket KPK," demikian kata Masinton dalam diskusi "Pansus KPK dan pemberantasan Korupsi" di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Diskusi itu bersama Adhie Masardi (Kordinator Gerakan Indonesia Bersih), Johnson Panjaitan (praktisi hukum), dan Syaiful Bachri (Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Hadir Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, John Kennedy Aziz, Henry Yosodiningrat, dan lain-lain.

Pansus menilai kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar.

Contohnya, dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar.

Aset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi yang mampu mengamankan aset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar kata Masinton, pemberitaanya tidak seheboh seperti KPK.

Bahkan saksi yang dihadirkan di Tipikor sudah diatur oleh KPK. Anehnya, setelah mereka memberikan kesaksian, keterangan yang diambil oleh KPK malah keterangannya Nazaruddin.

"Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional, terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, itu cerita lama dan pansus komitmen untuk penguatan KPK," pungkas Masinton.

Jonson Panjaitan berharap tidak terjadi stigmasi kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga negara yang konstitusional. Sebaliknya, tidak membiarkan KPK yang dalam proses penagakan hukumnya justru melanggar HAM.

"Masak putrinya OC. Kaligis mau menemui orangtuanya dilarang? Ini tidak benar. Saya sampai mau bentrok fisik dengan petugas di LP Guntur," katanya.

Dalam praperadilan lanjut Jonson, semua takut karena keluarganya akan menjadi target operasi (TO), disadap, diteror dan lain-lain. "Jadi, kita butuh keberanian untuk mengevaluasi kinerja KPK," ungkapnya.

Adhie Massardi mengatakan ada dua hal yang membuat masyarakat tak paham kinerja KPK tersebut. Pertama, tidak memahami masalah korupsi yang ditangani KPK, dan kedua takut dengan ancaman KPK karena ada masalah dengan KPK itu sendiri.

Kalau konsepnya OTT (operasi tangkap tangan) seharusnya KPK menitikberatkan kepada investigasi dan audit, agar KPK profesional. "Kasus Antasari Azhar saja sampai sekarang tidak jelas," jelas Adhie.

Karena itu Adhie berharap, pansus angket KPK harus panel independen untuk investigasi semua kasus di KPK, mengembalikan KPK untuk penegakan hukum, komisioner KPK tiak boleh dikaitkan dengan tindak pidana masa lalu kecuali setelah menjabat. (icl)

tag: #kpk  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement