JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 400 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun ini.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, dari 400 narapidana korupsi itu, salah satunya adalah Gayus Halomoan Tambunan . "Mendapatkan remisi itu terdiri Gayus mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan penjara," ujar Ma'mun di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).
Menurutnya, Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.
Ma'mun menjelaskan, di tahun 2012 belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. "Memang kalau Gayus ini masih menggunakan aturan lama," katanya.
Sementara saat disinggung Gayus pernah kabur di Rutan Mako Brimob pada tahun 2009 silam. Ma'mun mengaku saat itu status Gayus masih menjalani persidangan belum menjadi narapidana.
"Itu kan kasus yang masih dalam proses peradilan," pungkasnya. (aim)