Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 18 Agu 2017 - 06:56:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Gayus Tambunan Juga Dapat Remisi Kemerdekaan

51gayus-tambunan.jpg
Gayus Tambunan (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebanyak 400 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia mendapatkan remisi dari Kem‎enterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun ini.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Ma'mun mengatakan, dari 400 narapidana korupsi itu, salah satunya adalah Gayus Halomoan Tambunan . "Mendapatkan remisi itu terdiri Gayus mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan penjara," ujar Ma'mun di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8).

Menurutnya, Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.

Ma'mun menjelaskan, di tahun 2012 belum ada persyaratan untuk mendapatkan remisi salah satunya adalah menjadi justice collaborator. "Memang kalau Gayus ini masih menggunakan ‎aturan lama," katanya.

Sementara saat disinggung Gayus pernah kabur di Rutan Mako Brimob pada tahun 2009 silam. Ma'mun mengaku saat itu status Gayus masih menjalani persidangan belum menjadi narapidana.

"Itu kan kasus yang masih dalam proses peradilan," pungkasnya. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement