Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 22 Agu 2017 - 13:29:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Penyidik KPK Diduga Minta Jatah Rp 2 Miliar, Bamsoet Minta Polri Turun Tangan

65Bamsoet1_tscom.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Polri menyelidiki dugaan tujuh penyidik KPK yang meminta uang ke beberapa anggota dewan sebesar Rp 2 miliar.

Hal ini menyusul kesaksian Miryam yang menyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar. Bagaimana pun, kata politikus Golkar itu, isu tersebut sangat mengganggu lembaga DPR dan KPK.

"Ini persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR. Dan Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Bamsoet, panggilan akrabnya, mengatakan, pemeriksaan bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan, serta pemeriksaan secara paralel. Nantinya, lanjut dia, keaslian barang bukti bisa diperiksa di Labotarium Forensik Mabes Polri.

"Dari situ nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa dan dalam nada apa. Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik," jelasnya.

Selanjutnya, Bamsoet mengharapkan, Polri memanggil dan memeriksa Anggota Komisi III DPR yang diduga bertemu dengan tujuh penyidik KPK serta melakukan konfrontir terhadap pihak yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp2 miliyar tersebut.

"Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR yang mengaku bertemu 7 penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan," ungkapnya.

Jika tudingan itu benar, kata Bamsoet, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan 7 penyidik dan pegawai KPK tersebut menjadi tersangka. Kemudian, dugaan tersebut harus dibawa ke ranah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

"Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya 7 penyidik KPK menemui anggota Komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yang disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yang dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi," pungkasnya.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  #miryam-haryani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement