Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 28 Agu 2017 - 12:01:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Masinton Minta ICW tak Tendensius dan Banyak Belajar

57(PDIP)PasaribuIII.jpg
Masinton Pasaribu (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai, sejak awal Indonesia Corruption Watch (ICW) selalu tendensius dengan kerja Pansus Angket.

Seharusnya, kata dia, ICW banyak belajar, karena kerja Pansus Angket KPK sudah sesuai konstitusi dan Undang-Undang untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kinerja KPK yang melaksanakan fungsi khusus membantu penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi

"ICW itu harus banyak belajar, masa ICW menggugat keabsahan hak konstitusional DPR ke MK, kan aneh. Terhitung aksi-aksi ICW di depan gedung KPK maupun depan gedung DPR cuma diikuti belasan orang. Penolakan melalui penggalangan media sosial dengan operasi buzzer yang memperbanyak akun-akun anonim juga gagal menggalang dukungan penolakan Hak Angket lewat Twitter dan Facebook," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/8/2018).

Lebih jauh, Masinton mengungkapkan, kalau tudingan tendensius ICW tehadap Pansus Angket sejak terbentuk tidak satu pun terbukti. Dia pun memberi contoh soal tuduhan ICW yang menyatakan Pansus Angket akan mengintervensi proses penanganan kasus e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK.

"Faktanya, hingga saat ini Pansus Angket tidak pernah mencampuri perkara yang ditangani oleh KPK," ujarnya.

"Lalu, ICW menuding bahwa kunjungan Pansus Angket DPR ke lapas Sukamiskin sebagai mencari-cari kesalahan KPK. Faktanya, Kedatangan Pansus Angket adalah untuk mendengar pengalaman orang-orang yang pernah menjalani proses pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan oleh KPK yang sudah memperoleh putusan vonis hakim pengadilan Tipikor. Dan Pansus Angket tidak pernah mencampuri putusan dan vonis perkaranya," paparnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, hingga sekarang ICW tidak mengerti dan tidak bisa membedakan antara saksi dan masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket DPR.

"Saksi yang memberikan keterangan di Pansus Angket adalah yang terlebih dahulu diambil sumpah oleh rohaniawan, contoh Yulianis dan Niko Panji. Sedangkan terhadap masyarakat yang datang melapor ke Pansus Angket wajib kami terima, karena DPR adalah representasi wakil rakyat yang harus menerima setiap masukan dan kritikan serta laporan dan pengaduan masyarakat, keterangannya tidak dibawah sumpah," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR ini pun membeberkan, soal tidak pahamnya ICW tentang save house atau rumah aman yang disediakan oleh KPK yang melampaui kewenangan yg diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 dengan UU No.31 Tahun 2014 perubahan tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa seluruh ketentuan standar perlindungan saksi dan korban harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh LPSK. Faktanya, Niko Panji direkrut oleh penyidik KPK dan ditempatkan di rumah yang kondisinya tidak layak. Niko direkayasa sebagai saksi utk memberikan keterangan palsu dalam persidangan," terangnya.

Lebih lanjut, Masinton menjelaskan, ICW tidak pernah menghadiri langsung seluruh proses persidangan maupun kunjungan lapangan yang dilakukan oleh Pansus Angket.

"Sehingga informasi dan data yang dianalisis ICW sebagai penilaian terhadap temuan Pansus Angket, ibarat melihat emas di puncak monas dengan menggunakan sedotan pipa kecil," tuturnya.

"Pertanyaaan kritis untuk ICW adalah apakah mereka pernah bersuara lantang mendukung DPR membongkar praktek korupsi dalam Pansus Angket Century dan Pansus Angket Pelindo II? Apakah pernah ICW mengkritisi ataupun mempertanyakan KPK memberikan status justice collaborator pada Nazaruddin, sebagai narapidana yang mendalangi 162 kasus korupsi Nazaruddin justru dijadikan narasumber utama oleh KPK," tambahnya. (icl)

tag: #icw  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...