Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 31 Agu 2017 - 10:39:07 WIB
Bagikan Berita ini :

KY Bisa Selidiki Hakim PN Bandung Soal Kasus Nasionalisasi Aset

28komisi-yudisial.jpg
Komisi Yudisial (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, soal persidangan nasionalisasi aset yang kini dikelola menjadi SMAK Dago. Demikian dikatakanpengamat hukum dari Universitas Nasional, Mustakim.

Menurut Mustakim, tindakan tersebut dibenarkan jika ada pihak berperkara yang merasa ada kejanggalan dalam persidangan kemudian melaporkannya kepada KY.

"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujar Mustakim, Rabu (30/8/2017).

Ia menjelaskan, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Apapun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," tuturnya.

Untuk itu, kata Mustakim, pihak yang melaporkan harus melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago. Sehingga menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung tanggal 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) agar mengosongkan lahan SMAK Dago.

Pihak kuasa hukum YBPSMKJB Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan melawan PLK di PN Bandung.

"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan Majelis Hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," kata Benny.

Kejanggalan lain, ujar Benny, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga.(yn)

tag: #komisi-yudisial  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

EMUD Sumsel Bagikan Beras dan Takjil di Palembang Dukung MBG

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 06 Mar 2026
PALEMBANG (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Emak Muda (EMUD) Relawan Prabowo Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan sosial dengan membagikan paket beras dan takjil kepada para ...
Berita

Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memasuki usia keempat, operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang berfokus pada bisnis data center, PT Telkom Data Ekosistem (NeutraDC Group), ...