Opini
Oleh Salamuddin Daeng (AEPI) pada hari Minggu, 03 Sep 2017 - 11:52:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pelanggaran Hukum Pemerintahan Jokowi Tentang Freeport (1)

44Salamuddin Daeng 004.jpg
Salamuddin Daeng (AEPI) (Sumber foto : Istimewa )

Perusahaan pertambangan multinasional asal Amerika Serikat Freeport-McMoRan Inc.(NYSE: FCX)dan Pemerintah Indonesia Jokow-Jusuf Kalla (JK) akhirnya mencapai kesepakatan mengenai eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia (PT-FI) di Papua. Kesepakatan ini terjadi setelah lebih dari enam bulan kedua belah pihak melakukan negosiasi.

Kesepakatan yang dipublikasikan melalui siaran pers Freeport-McMoRan Inc. (FCX) tanggal 29 Agustus 2017 tersebut terdiri dari empat point yakni :

1.Pemerintah akan memberikan kepastian hukum dan fiskal selama jangka waktu IUPK.

2.PT-FI akan berkomitmen untuk membangun smelter baru di Indonesia dalam waktu lima tahun.

3.FCX akan setuju untuk melakukan divestasi kepemilikannya di PT-FI dengan nilai pasar wajar sehingga Indonesia memiliki kepemilikan 51 persen saham PT-FI. Waktu dan proses divestasi sedang dibahas dengan Pemerintah. Divestasi akan dilakukan secara bertahap sehingga FCX akan memegang kendali atas operasi dan tata kelola PT-FI.

Apa konsekuensi dari empat point kesepakatan tersebut bagi pemerintahan Jokowi ?

Kesepakatan Pertama, PT-FI akan mengubah Kontrak Karya menjadi lisensi khusus (IUPK) yang akan memberi hak operasi jangka panjang kepada PT-FI sampai tahun 2041.

Kesepakatan ini di luar dugaan para analis ekonomi dan hukum sedunia, kerena pada dasarnya tidak ada sifat khusus pertambangan emas dan tembaga yang dilakukan Freeport. Selain itu tidak ada satupun pertambangan emas, perak dan tembaga yang dilakukan Freeport di seluruh dunia ini, tidak ada satupun yang mendapatkan suatu bentuk perlakukan politik dan hukum yang bersifat khusus.

Dalam sistem ekonomi dan hukum nasional Indonesia, kesepakatan tersebut mengakibatkan pemerintahan Jokowi melanggar hukum internasional dan berbagai peraturan perundang undangan nasional yakni :

Pertama, Pemberian ijin khusus kepada FT FI melanggar prisip tertinggi dalam perdagangan bebas yang telah diatur World Trade Organization (WTO) dan lebih dari 63 Billateral Investment Treaty (BIT) yang telah ditandatangani Indonesia dengan berbagai negara di dunia. Prinsip tertinggi yang dilanggar tersebut adalah Most-Favoured-Nation (MFN) dan azas perlakuan yang sama yakni National Treatment(NT).

Kedua, Pemberian ijin tersebut juga melanggar UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM). Tentang Asas dan Tujuan Pasal 3, Tentang Kebijakan Dasar Penanaman Modal Pasal 4, tentang Perlakuan Terhadap Penanaman Modal Pasal 6 (1) Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

Amerika Serikat sebagai negara yang merupakan asal investasi Freeport dan dimana kantor pusat Freeport, tidak memiliki perjanjian khusus sehingga investasi dari Amerika Serikat dapat memperoleh hak Istimewa.

Ketiga, Pemberian izin khusus kepada Freeport melanggar prinsip prinsip umum pertambangan emas, tembaga dan perak di Indonesia yang menjadi acuan investor baik nasional maupun asing. Pemberian izin khusus ini akan segera diikuti dengan pemberian izin ekplorasi khusus (IUPK ekplorasi), izin operasi produksi khusus (IUPK Produksi), izin ekspor khusus dan perpajakan khusus sebagaimana yang diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan demikian maka seluruh kegiatan pertambangan sejenis juga akan mendapat status khusus. Status khusus dari pertambangan akan ditetapkan sesuka suka hati Presiden Jokowi, Menteri ESDM dan menteri keuangan untuk masalah perpajakan.

Inilah yang perlu diwaspadi. Sebab, izin khusus bisa menjadi modus bagi siapapun yang sedang menjadi penguasa untuk mencari uang dari pertambangan Mineral dan Batubara untuk dana Pemilu.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...