JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo.
Hanya saja, pemanggilan Agus Rahardjo tersebut dalam kapasitas mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang pada saat itu dijabatnya.
Mengingat, Agus sebagai ketua LKPP pernah membicarakan proyek e-KTP kepada beberapa orang. Termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu.
"Jadi tidak ada alasan Agus Rahardjo untuk tidak menghadiri panggilan Pansus. Dia (Agus) bicara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP (pada saat itu)," kata Anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dia tidak menampik Pansus pun akan mendalami dugaan Agus merekomendasikan salah satu konsorsium mendapatkan proyek e-KTP. Kemudian, konsorsium itu kalah dan ketika Agus menjadi ketua KPK kasus e-KTP dibongkar.
"Ya, itu juga akan diklarifikasi," ujarnya. (icl)