Rencana penerimaan CPNS tahun 2017 ini tergolong masif, hampir semua instansi pemerintah membuka. Namun proses-proses dan administrasi penerimaan diduga masih akan bermasalah.
Setidaknya dugaan ini terkait dengan pengalaman penerimaan CPNS oleh Kemenkumham yang belum lama ini selesai pendaftaran. Misalnya, jalur administrasi penerimaan yang tak beres, yang menerima pendaftaran BKN tapi pengumuman hasilnya di Kemenkumham. Sistem online yang belum maksimal alias terganggu. Unit pengaduan yang belum responsif, ketakjelasan SOP pengaduan. Belum ada jalur atau pelayanan khusus bagi peserta yang disabilitas.
Sejumlah orang yang merasa dirugikan dalam proses penerimaan calon CPNS di Kemenkumham itu sudah menyampaikan keluhannya pada pihak Ombudsman, dan kami pun sedang menelaahnya. Pihak Kemenkumham tentu saja harus melakukan koreksi terhadp smua itu.
Namun yang tak kalah pentingnya juga adalah untuk rekrutmen CPNS yang pendaftarannya baru dimulai hari ini. Pihak KemenPAN dan serta BKN dan seluruh jajaran instansi penerima harus mempersiapkan segala sesuatunya agar pelayanan terhadap para pelamar dapat lebih prima.
Pertama, harus antisipasi agar pendaftaran via internet tak bermasalah lagi. Kedua, pelaksanaan test harus dilakukan di wilayah (provinsi) tempat peserta mendaftar. Karena kecuali tak semua peserta test miliki kemampuan dana untuk transportasi ke luar daerah, juga agar semua peserta konsentrasi untuk menghadapi semua tahapan seleksi di tempat masing-masing. Ketiga, persyaratan dan tahapan seleksi tak bersikap diskriminatif terhadap peserta disabilitas. Keempat, mengaktifkan pengaduan di setiap instansi yang bisa selalu respon dan solutif terhadap pengaduan peserta seleksi. Unit pengaduan harus sampai ke tingkat daerah, tak hanya di Jakarta saja.
Ombudsman RI akan melakukan pemantauan dan pengawasan khusus dalam proses-proses seleksi CPNS tahun ini dan waktu-waktu mendatang, dan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara dan instansi penerima calon CPNS.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #