Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 13 Sep 2017 - 19:23:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Debora, Komisi IX: Menkes Buang Tanggung Jawab

45irma-suryani2.jpg
Irma Suryani Chaniago (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Kesehatan Nila Moeloek memerintahkan Dinkes DKI untuk memberikan sanksi administrasi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai, tindakan Menkes itu seperti melempar tanggung jawab. Menurut dia, seharusnya Nila sendiri yang langsung memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga.

"Bagi saya ini seperti buang badan, buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi," ujar Irma kepada TeropongSenayan, Rabu (13/9/2017).

Irma menjelaskan, jika yang memberikan sanksi setingkat Dinkes, akan berbeda bobotnya sehingga tanggapan dari pihak RS Mitra Keluarga juga berbeda.

"Cukup untuk melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol dari Kemenkes selama ini pada RS yang sering menolak pasien, jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," ungkap politisi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Farid Moeloek menjatuhkan sanksi administrasi untuk Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres terkait kematian bayi Debora.

Keputusan tersebut merupakan hasil penelusuran investigasi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam surat resmi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor UM.0105/Menkes/395/2017 tertanggal 13 September 2017.

“Memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis,” ujar Nila seperti tertuang dalam surat resmi Menkes, Rabu (13/9/2017).

Dalam surat tersebut, tercantum sejumlah poin hasil penelusuran Kemenkes serta kesimpulan investigasi.

Terdapat lima poin kesimpulan. Pertama, layanan medik sudah diberikan pihak rumah sakit. Namun, untuk menilai kesesuaian dengan standar maka akan tetap ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

Kedua, ditemukan memang ada kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh rumah sakit terhadap status pasien.

Ketiga, pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan diterima oleh pihak rumah sakit.

Keempat, kebijakan internal rumah sakit belum berjalan dengan baik dan ada kebijakan uang muka yang tak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

“(Kelima), Bahwa kebijakan rumah sakit belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi,” ucap Nila.

Sebelumnya, bayi Tiara Debora meninggal dunia di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (3/9/2017) lalu setelah disebut tidak menerima penanganan medis memadai karena uang muka perawatan yang diberikan orangtuanya tidak mencukupi.(yn)

tag: #kasus-bayi-deborah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...