JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, hal yang wajar jika Ketua DPR Setya Novanto meminta agar pemeriksaannya oleh KPK ditunda.
Pasalnya, lanjut Margarito, selama ini lembaga antirasuah itu tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Akan tetapi, ucapnya, begitu Novanto mengajukan praperadilan baru KPK bergerak cepat.
"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya, yang ditunjuk oleh teman-teman di DPR ya iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, ini dia (Setya Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan", kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9/2017).
Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada KPK, yang meminta agar pemeriksaan terhadap Setya Novanto ditunda hingga proses praperadilan yang diajukan Ketum Golkar itu selesai.
Pengiriman surat permintaan yang diteken Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu berkaca pada kasus mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, yang pemeriksaannya juga dihentikan selama proses praperadilan dimulai.
"Mungkin dasar itu (kasus Budi Gunawan) teman-teman DPR berpendapat bahwa tidak ada urgensinya pemeriksaan ini. Tunda aja dulu, kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami," ujarnya.
Ia menegaskan, meski pemeriksaan tidak melanggar aturan atau hukum, tetapi ada kenyataan bahwasanya Novanto yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa begitu praperadilan jalan.
"Mungkin ini yang menjadi pendapat temen-temen di DPR, nah itu kan menjadi soal," tandasnya.
Diketahui, sidang perdana Praperadilan kasus Novanto digelar pada Selasa (12/9/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang itu, KPK mengaku belum siap dan meminta hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menunda sidang tersebut selama tiga minggu untuk melakukan persiapan.
Hakim pun akhirnya memutuskan persidangan Praperadilan yang diajukan Novanto ditunda satu minggu hingga 20 September mendatang.(yn)