Zoom
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 14 Sep 2017 - 09:18:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Setnov Jangan Terus Berkelit Sana-sini

69set-1.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Praktisi hukum senior, Muara Karta mendorong Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bersikap ksatria dalam menghadapi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar itu sudah menyandang status tersangka megakorupsi KTP elektronik.

"Setnov harus berani memenuhi panggilan KPK. Jangan dia berupaya berkelit sana-sini," kata Karta melalui pesan elektroniknya, Rabu (13/9/2017).

Disisi lain, Ketua Umum Perhimpunan Putra Putri Angkatan Udara Republik Indonesia (PPP AURI) ini menilai Setnov sudah layak ditahan oleh KPK. Meskipun ada proses praperadilan yang diajukan oleh dia.

Menurut Karta, KPK telah meminta keterangan dari 108 orang saksi dan alat bukti baru untuk tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik tersebut.

"Nggak ada alasan KPK untuk tidak menahan Setnov. Karena KPK sudah mendatangkan saksi lebih dari seratus orang, setelah ditetapkan menjadi tersangka seharusnya diikuti dengan penahanan," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Karta mengkhawatirkan Setnov akan bermanuver di praperadilan. Kekuasaan yang dia milikinya patut diduga akan digunakan untuk menyelamatkan dirinya.

Karta menambahkan, penahanan terhadap Setnov bisa dilakukan oleh KPK saat pemanggilan paksa berikutnya.

Diketahui, selain beralasan sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan KPK, hari ini Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada KPK.

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...