JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal membeberkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto, Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP.
Selain membeberkan bukti, KPK juga berencana memanggil beberapa ahli untuk menjawab permohonan yang disampaikan Setya Novanto.
"Rencana kami akan hadirkan sejumlah ahli juga, termasuk juga bukti," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/9/2017).
Untuk ahli, kata Febri, pihaknya akan memanggil ahli hukum pidana materiil hingga ahli hukum tata negara. Mereka dipastikan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto yang bakal digelar kembali pada Jumat (22/9/2017).
Febri menambahkan pihaknya meyakini secara aspek hukum, hakim akan memenangkan KPK didukung dengan proses pembuktian.
"Rencana kami akan hadirkan sejumlah ahli seperti ahli hukum acara pidana yang memang sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana. Kemudian dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara di kasus ini," tambah Febri. (aim)