JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 pengganti UU No. 17 tahun 2013 mengenai Ormas, adalah salah satu cara untuk menjaga dan merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ormas atau kelompok yang melenceng dari tujuan berbangsa dan negara.
"Jadi, kehadiran Perppu tentang Ormas ini merupakan bentuk keberanian Jokowi dalam menjaga keutuhan dan tetap tegaknya ideologi Pancasila di Bumi Pertiwi," kata Edi Humaidi dalam siaran persnya, Sabtu (23/9/2017).
Pernyataan ini disampaikan, terkait adanya ajakan dan seruan dari alumni 212 dan eks anggota HTI agar melakukan Aksi 299 di depan Gedung DPR RI, yang salah satu tuntutan adalah mengangkat Perppu No 2 tahun 2017 (Perppu Ormas).
Oleh karena itu, KMI mengajak seluruh elemen bangsa untuk lebih arif dan bijak menyikapi keberadaan Perppu No. 02 Tahun 2017 tentang Ormas, dan tidak terbawa arus yang justru bisa merugikan seluruh rakyat Indonesia.
"Tujuan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas ini tentunya demi bangsa dan negara. Jadi, kita harus mendukung kebijakan tersebut. Caranya tentu dengan tidak menciptakan kegaduhan politik demi untuk kepentingan kelompok sesaat," ujarnya.
KMI sendiri, tambah Edi, sangat mendukung pemerintah yang telah mengeluarkan Perpu tentang ormas serta mendesak untuk membubarkan ormas yang anti Pancasila, dan tidak akan ikut serta dalam aksi yang rencananya akan digelar pada 29 september 2017 di DPR RI itu.
"Saya melihat ada indikasi bahwa aksi tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik dari orang maupun kelompok tertentu. Aksi nanti itu, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara," tegasnya. (icl)