Opini
Oleh Ugan Gandar (Pengamat Energy) pada hari Sabtu, 23 Sep 2017 - 17:10:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Waspadai Upaya Perusahaan Asing dan Swasta Rebut Bisnis Avtur

60IMG-20170923-WA0078.jpg
Ugan Gandar (Pengamat Energy) (Sumber foto : Istimewa )

Penyediaan dan penyaluran avtur, bahan bakar untuk pesawat udara di negeri ini ,selama ini, dilakukan oleh Perusahaan milik Bangsa dan Rakyat Indonesia, PT Pertamina (Persero).

Pertamina , ketika itu masih bernama Permina, telah merintis usaha Penyediaan dan penyaluran bahan bakar avtur ini sejak puluhan tahun lamanya, dimana dulunya usaha ini tidak dilirik sama sekali oleh badan usaha perusahaan apapun juga karena dulu usaha ini adalah bisnis yang tidak menguntungkan buat pengusaha.

Baik Permina dan atau saat ini dikenal sebagai Pertamina, melakukan penyaluran avtur lebih karena menjalankan misi pemerintah ketimbang mengejar keuntungan, hal mana terbukti dengan perannya menyediakan avtur di bandara perintis dan bandara bandara kecil di daerah terpencil dan terluar yang secara bisnis ini sangat tidak menguntungkan bagi perusahaan yang profit oriented.

Memberi dan mendukung perusahaan asing atau swasta untuk berbisnis avtur khususnya di bandara bandara besar atau bandara "basah" saja ini akan dimaklumi publik sebagai usaha "mengkerdilkan" bumn milik bangsa, Pertamina. Perusahaan asing atau swasta harus menyadari bahwa Bandara Indonesia bukan hanya ada di Jakarta,Surabaya,Bali, Medan, Makassar, Menado, Balikpapan , Batam.

Jika mereka incar bisnis avtur hanya di daerah itu dan menutup mata untuk bandara kecil seperti di Papua, Kalimantan, Sulawesi dan lain lain , maka jelas Pemerintah harus tegas menolak kehadiran mereka.
Jika Pemerintah membuka dan memberi kesempatan pihak asing atau swasta berbisnis avtur di negeri ini hanya pada bandara bandara "basah" saja, maka Pemerintahpun harusnya tidak melarang BUMN Pertamina ketika Pertamina menghentikan bisnis dan penyaluran avtur di bandara bandara kecil di seluruh negeri ini.

Penyediaan dan penyaluran avtur dinegeri ini oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, harusnya dipahami sebagai kedaulatan bangsa atas migas dan bukannya sebagai bisnis semata.

Jika dinilai bahwa harga jual avtur oleh bumn Indonesia lebih mahal dari harga jual di negara tetangga seperti singapura dan malaysia, ini harusnya dipahami bahwa ada faktor faktor penyebab yang berbeda antara Indonesia dengan negara negara tersebut misalnya luas wilayah yang ada yang berpengaruh terhadap ongkos angkut. Adanya beban PPn yang masuk dalam harga jual dan faktor faktor lainnya yang membuat harga avtur bumn lebih tinggi dari harga di negara tersebut.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan harus tegas bersikap dengan menunjukan keberpihakan dan dukungan penuh terhada perusahaan milik negara misalnya dengan mensyaratkan jika pihak asing atau swasta ingin berbisnis avtur di Indonesia maka mereka misalnya diharuskan membangun kilang untuk mengolah avtur di Indonesia dan membeli minyak mentahnya dari Indonesia pula.

Pemerintah harusnya pula mensyaratkan pihak asing atau swasta juga wajib menyediakan avtur diseluruh bandara yang ada di Indonesia bukan hanya Bandara bandara basah saja. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...