JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pansus Hak Angket KPK mengajukan surat permohonan konsultasi dengan Presiden Jokowi kepada pimpinan DPR. Menanggapi surat pemohonan tersebut, pimpinan dewan hari ini menggelar rapat pimpinan (Rapim).
"Insya Allah kita baru hari ini bisa Rapim. Kemarin ada dua pendapat. Pendapat pertama suratnya kita langsung kirim ke Istana, atau kedua, kita jawab sebaiknya menunggu selesai Pansus saja sesuai dengan berita tentang pandangan presiden sementara. Tapi juga merupakan pertimbangan Rapim, kita lihat saja nanti," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Fahri mengatakan, Rapim nanti hanya membahas surat rekomendasi Pansus KPK, dan tidak membahas soal keputusan rekomendasi atas temuan-temuan di Pansus KPK.
"Tapi saya kira kita kepada pansus saja, nanti saja kalau sudah selesai laporan. Pokoknya biar pansus melapor dulu ke paripurna," katanya.
Mengenai usulan perpanjangan Pansus KPK yang akan berakhir pada 28 September 2017 nanti, Fahri mengatakan, tidak akan membahas masalah ini.
"Itu kan urusannya nanti di paripurna. Yang ada sekarang ini baru surat menyurat antara pansus dengan pimpinan tentang perlu tidaknya rapat konsultasi dengan presiden. Tapi kalau rapim memutuskan, ya kita akan kirim. Kita akan menunggu jawaban kelembagaan dari presiden," tandasnya.(yn)