Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 28 Sep 2017 - 16:59:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi II Minta KPU Batalkan Mathius Sebagai Calon Bupati Jayapura

45lukman-edy.jpg
Lukman Edy (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten melaksanakan rekomendasi Bawaslu soal pembatalan Mathius Awaitauw sebagai calon bupati Jayapura.

Menurut Lukman, rekomendasi Bawaslu tersebut keluarlantaran adanya perintah Undang-undang.

"Begitu pula halnya kewajibanKPU menindaklanjutirekomendasi Bawaslu RI juga merupakan perintah Undang-Undang. Ini yang perlu saya ingatkan. Apalagi pelanggaran berupa pergantian pejabat yang dilakukanoleh Mathius Awoitauwselaku Bupati Jayapura yang juga Calon Petahanasangat jelas dan konkrettelah diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tidak perlu ada keraguan dalam mengeksekusi rekomendasi Bawaslu," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

"Saya yakin dan percaya KPU akan segera menindaklanjuti, karena sebelumnya KPU juga telah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu RIsebelum pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang) Kabupaten Jayapura, sehingga apabila KPU tidak menindaklanjuti tentu patut dipertanyakan," jelasnya.

Mathius yang merupakan calon bupati petahana disoal lantaran melakukan pergantian pejabatdi kabupaten Jayapura sebelum masa jabatannya berakhir pada 7 Oktober mendatang. Padahal pergantian seperti itu dilarang oleh Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 serta ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU No 9 Tahun 2015

Sanksi pembatalan sebagai calon bagi petahana yang melakukan pergantian pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, bukan norma yangbaru, tetapi telah ada sejak Perppu Nomor 1 Tahun 2014ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Jadi sekali lagi ini bukan hal yang baru, sehingga tidak perlu diperdebatkan. Dampak dari pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 tersebut juga telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2015," terang Lukman.

Dalam pasal 88 UU menyatakan, pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila; Melakukan penggantian pejabat dan menggunakan program serta kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, bagi calon atau pasangan calon yang berstatus sebagai petahana.

"Ketentuan ini sangat jelas, sekalipun yang melakukan pelanggaran adalah Calon Bupati Petahana,tetapi dampaknya adalah pembatalan terhadap Pasangan Calon sebagai peserta Pilkada. Jadi yang dibatalkan bukan hanya calon bupatinya tetapi juga calon wakil,karena ini menyangkut syarat sehingga berlaku bagi pasangan calon," beber dia.

"Saya juga perlu ingatkan bahwa masalah seperti ini sudah ada yurisprudensinya berupa putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Pilkada Boalemo Provinsi Gorontalo, di mana Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pembatalan keikutsertaan calon petahana beserta pasangannya," ungkap politikus PKB ini.(yn)

tag: #papua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement