Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 30 Sep 2017 - 13:39:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Teryata Hakim Cepi Iskandar Sering Diadukan ke KY

36cepi.jpg
Cepi Iskandar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejak tahun 2014, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menangani gugatan praperadilan Ketua DPR Setya sering diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Setidaknya sudah ada lima laporan yang diterima KY terkait Hakim Cepi Iskandar.

"Pertama, tahun 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta," kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam sebuah diskusi bertajuk Golkar Pasca Putusan Praperadilan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).

Saat itu, laporan diteruskan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung. "Bawas yang menyelesaikan, ini kelihatannya aspek non yudisial," tuturnya.

Kemudian, tahun 2015 di Pengadilan Negeri Depok. Pihak yang melaporkan merasa keberatan atas pertimbangan, penafsiran Hakim Cepi Iskandar. Namun, saat itu dugaan kode etik Cepi Iskandar tidak terbukti.

Lalu, tahun 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan. Saat itu pula Cepi Iskandar dianggap tidak terbukti melanggar kode etik.

"Nah yang sekarang ini, tahun 2017 adalah untuk praperadilan dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih dalam proses pembahasan," ungkapnya.

Diketahui, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap hakim Cepi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang. (icl)

tag: #komisi-yudisial  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...
Berita

Kritisi UU DKJ, HNW: Berdasarkan Konstitusi, UU DKJ Tidak Memberikan Keadilan Bagi Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Rancangan Undang - Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ...