Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 06 Okt 2017 - 17:59:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Dinilai Sok Tahu, A.S Kobalen Tantang Eggi Sudjana Debat Terbuka

21960be340-b381-4d56-9a3b-912aa3732064.jpg
A.S.Kobalen bersama ā€ˇSekjen dan Bendum GEMA SADHANA, Erwanto dan Darmadi, Tokoh Hindu Bali, Imade Adipta Hadi Putra, Ketua GEMA SADHANA DKI, Selwendren, serta Tokoh Umat Sikh Bapak Ranjit Singh dan Jaswan Singh. (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ocehan pengacara kondang Eggi Sudjana dalam sebuah video wawancara yang beredar di kalangan warganet berbuntut panjang. Sebelumnya, Eggi menuding bahwa tidak ada ajaran selain Agama Islam yang sesuai dengan pancasila.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Sanatana Dharma Nusantara (GEMA SADHANA), A.S.Kobalen menyebut, statement Eggi tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan permusuhan serta perpecahan antar-umat dan bangsa.

"Tudingan abangda Eggi menyulut keresahan umat dan mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI. Kami umat Hindu se-indonesia kecewa dan menyesalkan. Tidak betul jika agama selain Islam dibilang tidak Pancasilais," kata A.S.Kobalen saat jumpa pers di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Dalam kesempatan ini A.S Kobalen didampingiSekjen dan Bendum GEMA SADHANA, Erwanto dan Darmadi, Tokoh Hindu Bali, Imade Adipta Hadi Putra, Ketua GEMA SADHANA DKI, Selwendren, serta Tokoh Umat Sikh Bapak Ranjit Singh dan Jaswan Singh.

Mereka sepakat bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Eggi Sudjana tersebut sangat menyakitkan perasaan umat Hindu di Indonesia.

"Kami, Ormas sayap DPP Partai Gerindra yang menaungi Hindu, Buddha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan ini menilai statement Eggi justru bertentangan dengan Pancasila itu sendiri," terang dia.

Kobalen yang mengaku kenal dengan sosok Eggi merasa sangat keberatan. Karena menurutnya, sebagian besar kata-kata yang menjadi pondasi bangsa ini berasal dari bahasa sansekerta.

"Saya mengenal dan menghormati Eggi Sudjana, perlu saya sampaikan bahwa Pancasila itu berasal dari bahasa sansekerta, bahkan Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrva yang menjadi motto Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia berasal dari Kitab Sutasoma yang menjadi bagian dari sastra Hindu," ujar mantan ketua pimpinan pusat Majelis Tinggi Agama Hindu Nasional itu.

Hal ini membuktikan bahwa Hindu bersama agama-agama lain merupakan bagian tidak terpisahkan dari Bangsa Indonesiam

Lebih jauh, Kobalen menjelaskan tentang konsep ketuhanan dalam Hindu yang sejalan dengan sila pertama pancasila yaitu Ketuhanan yang maha Esa.

"Dalam Reg Veda dikatakan Ekam Sad Vipra Bahuda Vadanti, yang berarti Tuhan itu Esa, dan orang bijak menyebutnya dengan banyak nama. Namun bukan berarti Tuhan itu menjadi banyak" ucap Kobalen yang juga sebagai Magister Filsafat Hindu

Selanjutnya, Kobalen juga mengajak Eggi Sudjana untuk berdiskusi terbuka agar dapat menjelaskan tentang konsep ketuhanan dalam Hindu.

"Sebagai saudara, saya mengajak Bang Eggi untuk berdiskusi tentang konsep Ketuhanan terutama tentang Trimurti yang disampaikan dalam video. Atau jika memang Bang Eggi merasa lebih paham tentang Hindu yang bukan agama yang dianutnya, maka saya bersedia jika kita melakukan debat terbuka didepan media," tegas dia.

"Sejujurnya kami merasa terusik karena ini konsep ketuhanan. Karenanya,‎ kami pakar-pakar Hindu di nasional menantang Eggi untuk debat terbuka. Mari kita cari titik terang," ungkapnya.‎

Namun demikian, Kobalen menambahkan, pihaknya berprinsip dan memegang teguh semangat persaudaraan bukan permusuhan.

"Kami tidak mau ribut apalagi membesar-besarkan masalah. Jangan ada kesalahan persepsi yang menjadi benih-benih provokasi sehingga menimbulkan perpecahan dan melebar kemana-mana," ujar Kobalen. (aim)

"Jadi, walau masyarakat Hindu merasa tersakiti akan pernyataan tersebut namun kami tetap memaafkan Eggi Sudjana sebab itu adalah ajaran agama kami, dan proses hukum yang sudah berjalan kita percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang berwenang, " pungkas Kobalen‎.

Diketahui, sebelumnya Ketua Umum PERADAH (Persatuan Pemuda Hindu) D. Suresh Kumar juga telah melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Polri dengan melampirkan bukti rekaman video Eggi yang tersebar di medsos terkait ujaran kebencian.‎

‎Eggi dilaporkan pada Kamis (5/10/2017) terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement