JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan seseorang bernama Madun ke Bareskrim Polri. Tuduhan yang dialamatkan kepada Agus adalah korupsi pengadaan IT.
Meski begitu, aparat kepolisian belum menindaklanjuti laporan tersebut lantaran sifatnya baru berupa pengaduan, belum disertai bukti.
"Baru pengaduan belum di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, Jumat (13/10/2017).
Ari Dono juga mengatakan, pihaknya telah menelusuri latar belakang pelapor Madun Hariyadi. Madun diketahui pernah mengalami masalah hukum.
"Yang bersangkutan pernah ditahan karena mengaku sebagai informan KPK, ada pemerasan," bebernya.
Usai melapor, Madun diminta Bareskrim untuk menyerahkan sejumlah data bukti awal tuduhannya. Namun, data tersebut hingga kini dinilai belum lengkap.
"Setelah diminta data, belum ada buktinya," ujar Ari.
Sebelumnya, Madun mengaku melengkapi bukti yang belum dia sertakan pada pelaporan sebelumnya. Madun menyampaikan sejumlah tuduhan pada Agus Raharjo. Uniknya, tuduhan yang dibawa justru tidak terkait dengan tuduhan pengadaan IT melainkan tuduhan lainnya.
Madun juga enggan membeberkan secara rinci nomor laporan dan bukti yang disertakan. Kehadirannya di Bareskrim pada Rabu (11/9) menuduhkan dugaan penggelapan data korupsi dana bencana alam di Padang, penggelapan aset hasil sita operasi tangkap tangan (OTT), dan data korupsi terkait kasus korupsi BKKBN yang tidak jalan.(yn)