Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 19 Okt 2017 - 16:17:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri: Langkah Pembubaran HTI Sudah Tepat

37hti.jpg
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, langkah pemerintah sudah tepat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo yang membeberkan bahwa HTI sudah merencanakan perebutan kekuasaan. Bahkan, kata dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah membuat UUD dasar sendiri.

"(HTI) bukan berdakwah. Tapi terkait dengan rancangan undang-undang dasar (RUUD) khilafah yang mereka buat ada 189 pasal RUUD HTI," kata Soedarmo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Soedarmo pun menyatakan, HTI telah membuat skenario dan metode mulai dari pembentukan kepribadian hingga adanya perebutan kekuasaan. Dan hal itu membuat disintergrasi dan instabilitas keamanan.

Sementara, selama ini ia tak menemukan ada ormas yang memiliki UU dan strategi tersendiri merencanakan perebutan kekuasaan.

"Bila dibiarkan dan tak segera kita cegah bisa timbulkan kegaduhan dan bisa mengarah pada konflik horizontal," terangnya. (icl)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement