JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, langkah pemerintah sudah tepat membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Hal itu diutarakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo yang membeberkan bahwa HTI sudah merencanakan perebutan kekuasaan. Bahkan, kata dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah membuat UUD dasar sendiri.
"(HTI) bukan berdakwah. Tapi terkait dengan rancangan undang-undang dasar (RUUD) khilafah yang mereka buat ada 189 pasal RUUD HTI," kata Soedarmo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Soedarmo pun menyatakan, HTI telah membuat skenario dan metode mulai dari pembentukan kepribadian hingga adanya perebutan kekuasaan. Dan hal itu membuat disintergrasi dan instabilitas keamanan.
Sementara, selama ini ia tak menemukan ada ormas yang memiliki UU dan strategi tersendiri merencanakan perebutan kekuasaan.
"Bila dibiarkan dan tak segera kita cegah bisa timbulkan kegaduhan dan bisa mengarah pada konflik horizontal," terangnya. (icl)