Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 23 Okt 2017 - 15:23:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra: Perppu Ormas Sangat Rawan Disalahgunakan

18heri-gunawan.jpg
Heri Gunawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menekankan agar Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak sampai memberangus kebebasan berekspresi dan berserikat yang dijamin konstitusi.

"Sebab kalau itu terjadi, maka pemerintahan Joko Widodo dapat dikatakan menjadi sebuah pemerintah yang berwatak otoriter, kenapa dikatakan otoriter; karena setiap kewenangan diambil alih oleh pemerintah yang kontraproduktif dengan semangat demokrasi Pancasila yang kita anut," kata Heri di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (23/10/2017).

Selain itu, lanjut dia, Perppu ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain "menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila" sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

"Artinya, hanya pemerintah satu-satunya yang punya otoritas memberi tafsir satu ormas melanggar atau tidak melanggar, bertentangan atau tidak bertentangan terhadap Pancasila. Padahal itu adalah wilayah yudikatif, wilayah pengadilan," jelas Ketua DPP Gerindra itu.

Artinya, kata dia, dengan Perppu tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas sekehendaknya sendiri.

"Ini otoriter namanya. Dan Perppu tersebut sangat rawan untuk disalahgunakan. Bisa terjadi abuse of power di situ. Pemerintah bisa semaunya sendiri untuk menghantam suara-suara yang tidak setuju dengannya," tegas Heri.

Di satu sisi, kata dia, pemerintah perlu mengantisipasi bahaya radikalisme, komunisme, dan paham-paham lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta NKRI.

"Tapi caranya mesti dilakukan berdasarkan mekanisme yang terbuka, adil, dan benar. Saat ini banyak instrumen yang bisa dipakai untuk melacak sejak dini ancaman radikalisme itu," ujarnya.

Mestinya, kata dia, yang harus diperhatikan dengan serius adalah akar masalah yang berpotensi mencuatkan radikalisme, salah satunya masalah ketimpangan ekonomi.

"Itu adalah ancaman yang nyata. Untuk diketahui, angka indeks gini sudah mencapai lampu kuning, yaitu sebesar 0,39 persen, di mana ada 1 persen porang yang menguasai pendapatan nasional 39 persen, sedangkan 61 persen sisanya harus dibagi oleh 99 persen orang. Ini adalah warning buat pemerintah," ungkapnya.

Sebaiknya, saran dia, pemerintah melalui DPR segera mengajukan revisi jika Perppu tersebut jadi undang-undang. Meski begitu, ideologi negara wajib dicantumkan guna menjaga kedaulatan negara.

"Dan yang tidak kalah penting pemerintah harus memperhatikan secara serius masalah yang bisa menjadi akar masalah munculnya bahaya radikalisme yaitu soal ketimpangan ekonomi, kedaulatan pangan, kepemilikan tanah, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan," pungkasnya.(yn)

tag: #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement