Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 27 Okt 2017 - 07:00:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Tertangkap KPK, Bupati Nganjuk Nekat!

17usai-terkena-ott-kpk-periksa-bupati-nganjuk-taufiqurrahman-dan-istri.jpg
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bupati Nganjuk Taufiqurrahman tergolong nekat. Pasalnya dia yang belum lama lolos dari jeratan tersangka dalam kasus korupsi sebelumnya, malah tertangkap tangan menerima suap.

Seharusnya Bupati Nganjuk belajar dari kasus kemarin, namun sayangnya dia tidak kapok dan mencoba lagi melakukan praktek korupsi.

"Kami sendiri juga bingung, nekat banget itu bupati. Masih posisinya selesai praperadilan kemudian baru juga selesai kami serahkan ke kejaksaan dan posisi di sana juga sedang dilakukan penyelidikan, tetapi masih nekat juga, kami juga bingung," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.

Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Diduga pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taufiqurrahman pada Rabu (25/10) saat hendak meninggalkan hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Diketahui Bupati Nganjuk juga sempat menghadiri acara "Pengarahan Presiden Republik Indonesia Kepada Para Gubernur, Bupati, dan Walikota Seluruh Indonesia" di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada pembacaan putusan Senin (6/3) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Saat itu, Taufiqurrahman terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan pengadaan lima proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. (aim/ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement