Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 30 Okt 2025 - 14:50:17 WIB
Bagikan Berita ini :

PKL Keluhkan Slik OJK/BI Checking, Darmadi: Mereka Bukan Pengganggu Tata Kota, Tapi Simbol Ketahanan Bangsa

tscom_news_photo_1761810961.jpg
Darmadi Durianto Politikus PDI-P (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah asosiasi pedagang kaki lima (PKL) dari seluruh Indonesia menganggap PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM belum maksimal dalam tataran implementasinya.

Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut mengaku banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara). Mulai dari soal Slik/BI Checking hingga urusan administratif lainnya yang memusingkan.

Fakta tersebut menyeruak dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPP PDI Perjuangan melalui Bidang Industri, Perdagangan, BUMN, dan Investasi, di Jakarta, Kamis, (30/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia. Forum ini menjadi wadah dialog antara partai politik dan pelaku ekonomi rakyat dalam merumuskan peta jalan pembinaan PKL nasional yang lebih berpihak dan berkelanjutan.

Merespons hal itu, Anggota Komisi Perdagangan DPR RI, Darmadi Durianto mengingatkan pemerintah untuk memiliki keberpihakan yang konkret kepada para pelaku usaha kecil (PKL).

“Pedagang kaki lima adalah wajah nyata kemandirian ekonomi rakyat. Mereka bukan
pengganggu tata kota, tapi simbol ketahanan bangsa yang harus dibina, bukan ditertibkan,”
tegas Darmadi Durianto, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, BUMN,
dan Investasi, dalam sambutannya.

Darmadi menegaskan bahwa arah perjuangan PDI Perjuangan konsisten dengan ajaran Bung
Karno tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan
berkepribadian dalam kebudayaan.

“Bung Karno pernah berkata, ‘Rakyat kecil itu bukan beban, tapi sumber tenaga bangsa.’ Itulah semangat yang harus kita pegang. Kalau negara ingin kuat, maka yang kecil harus dilindungi, bukan dikesampingkan,” lirih Darmadi.

Ia menambahkan, kebijakan ekonomi yang sejati bukan hanya soal angka dan pertumbuhan,
tetapi keberpihakan kepada mereka yang bekerja keras di jalan, di pasar, dan di lorong-lorong kota untuk menghidupi keluarganya.

“PDI Perjuangan percaya, keadilan sosial dimulai dari cara negara memperlakukan pedagang kecilnya,” tegas Darmadi.

Oleh karenanya, Darmadi mendesak agar pemerintah fokus pada target penghapusan piutang macet UMKM bagi sekitar 1 juta debitur UMKM. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini implementasi kebijakan PP 47/24 tersebut prosentasenya masih sangat rendah.

"Target resmi dari PP 47/2024 kan 1 juta debitur UMKM. Faktanya, per April 2025, Pemerintah baru mampu menghapus piutang UMKM sebanyak Rp 486,1 miliar untuk 19.375 debitur UMKM di berbagai wilayah. Progresnya kurang menggembirakan. Atau prosentasenya masih sangat rendah dari target 1 juta debitur," ungkap dia.

Melihat kondisi tersebut, Darmadi pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penghapusan piutang macet UMKM sebagaimana tertuang dalam PP 47 tahun 2024.

"Bagaimana mau mencapai target 1 juta kalau realisasinya masih sangat rendah. Bayangkan, pemerintah menargetkan Nilai piutang yang harus dihapus mencapai sekitar Rp 10 triliun hingga Rp 14,8
triliun. Untuk periode gelombang awal, target sekitar 67.668 debitur dengan nilai piutang
mencapai Rp 2,7 triliun. Tapi, fakta dan datanya, realisasi penghapusan piutang macet UMKM ada di bawah angka dua puluh ribuan," beber dia.

Tak hanya itu, Darmadi juga meminta agar kebijakan Slik OJK/BI Cheking pada akses pembiayaan sesuai dengan PP No 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM agar di permudah sebagai syarat pembiayaan bagi pelaku UMKM.

"Slik OJK/BI Checking kerap dikeluhkan bahkan jadi batu sandungan bagi para pelaku usaha kecil dalam mengakses permodalan. Padahal, Bank-bank BUMN diharuskan menyelesaikan revisi aturan internal dan proses penghapusan paling lambat hingga 5 April 2025. Pemerintah saya kira mesti melakukan monitoring terhadap implementasi PP 47/24 ditataran bawahnya," tegas dia.

Selain menyoroti berbagai kendala yang dihadapi UMKM terkait akses permodalan, Darmadi juga menyarankan agar pemerintah lebih gencar mengadakan Pelatihan dan Pendampingan bagi pelaku UMKM oleh BUMN.

"Capacity Building pada PNM Mekar agar bunga yang tinggi di tekan lebih rendah. Penataan berbasis keadilan sosial, agar pedagang mendapat kepastian ruang usaha dan tidak lagi dianggap masalah tata kota. Akses permodalan inklusif, melalui sinergi koperasi, Himbara, dan lembaga keuangan mikro. Digitalisasi usaha kecil, untuk meningkatkan efisiensi, akses pasar, dan daya saing dagang. Manajemen dalam lingkup UMKM agar dapat mengelola sumber daya bisnis (manusia, keuangan, operasional, dan pemasaran) untuk mencapai tujuan yang ditetapkan secara
efektif dan efisien," pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement