JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menutup Hotel Alexis. Dia pun memenuhi janji kampanyena tersebut.
Setelah ditutup, Anies juga tegas mengatakan agar pihak lain jangan coba-coba membuka praktek yang sama sepertii Hotel Alexis. "Dan ini pesan kepada semua. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba, kita akan tindak dengan tegas," ujarnya Senin (30/10/2017).
Menurutnya, dirinya akan mengambil langkah tegas bila praktik-praktik tempat hiburan malam masih beroperasi. Apalagi menyangkut prostitusi.
"Siapa pun, di mana pun, siapa pun pemiliknya, berapa lama pun usahanya, bila melakukan ini praktik-praktik amoral, apalagi menyangkut prostitusi, tidak akan kita biarkan," tegas Anies.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau tanggal 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. (aim)