Opini
Oleh Sudirman Said pada hari Senin, 30 Okt 2017 - 22:37:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Reklamasi dan Marwah Hukum Kita

9IMG_20171001_174524.jpg
Sudirman Said (Sumber foto : Istimewa )

Saya tentu saja bukan ahli hukum, tapi amat tergelitik membaca berita salah satu media online yang memuat pernyataan Presiden kita Bapak Joko Widodo berkaitan dengan reklamasi.

“Ini soal kepastian hukum, soal kepastian investasi. Di mana marwah hukum kita,” kata Presiden seperti dikutip salah satu media nasional.

Pemberitaan itu memberi kesan seolah-olah tidak melanjutkan reklamasi pantai utara Jakarta sama artinya tidak menghormati hukum. Presiden Joko Widodo juga menekankan bahwa Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden terdahulu menjadi landasan hukum yang harus dilaksanakan. Begitupun Peraturan Gubernur pendahulunya.

“Saya bisa saja mengeluarkan Perpres. Tapi di mana marwah hukum dan kepastian berinvestasi jika Perpres terdahulu dibatalkan oleh Presiden berikutnya,” ucap Presiden.

Saya sungguh berharap semoga media nasional tadi salah kutip atau kurang pas menuliskan makna yang ingin dikemukakan Bapak Presiden.

Sebab, jika dengan alasan menghormati marwah hukum seorang Presiden tidak hendak melakukan koreksi, atau pembaharuan, atau penyegaran atas aturan-aturan yang terbit sebelumnya, lantas di mana akan ada agenda reformasi.

Bahkan agenda seorang Menteri atau Gubernur untuk menyederhanakan perijinan atau regulasi pun, sesekali membutuhkan peninjauan kembali aturan pendahulunya. Pun, untuk kepentingan rakyat banyak sering kali kita harus melakukan koreksi, revisi, penyesuaian, atau pembaharuan atas Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, hingga Undang-Undang.

Lebih jauh lagi, reformasi 1998 membuahkan tindak lanjut beberapa kali Amandemen Konstitusi, suatu langkah fundamental yang diabdikan untuk memenuhi tuntutan perkembangan dalam mengelola negara. Jelas bahwa melakukan revisi suatu aturan, sampai landasan peraturan tertinggi seperti UUD 1945 pun dapat dan harus dilakukan, jika itu memang menjadi kehendak publik, jika itu diabdikan bagi rakyat banyak.

***

Kembali ke soal reklamasi, pemahaman masyarakat awam sesungguhnya sederhana: sejauh mana manfaat dan mudharat dari melanjutkan reklamasi untuk dapat diputuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Sekurang-kurangnya ada empat alasan yang menjadi landasan berpikir mengapa kebijakan reklamasi harus ditinjau ulang (dalam bahasa terang dibatalkan).

Pertama, konsistensi dan koherensi landasan hukum. Sejak Kepres 52/tahun 1995 sampai sekarang sudah ada dua Undang-Undang yang diundangkan yakni UU 26/2007 tentang Tata Ruang dan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pantai dan Pulau Pulau Kecil. Kedua UU tersebut memiliki relevansi dengan pengelolaan reklamasi, dan kedua UU telah didukung dengan Peraturan Pelaksanaannya mulai dari PP, Perpres, hingga Peraturan Menteri. Keseluruhan peraturan perundangan tersebut belum dapat dikatakan memiliki koherensi dengan konsep awal reklamasi seperti diatur oleh Kepres 52/1995, yang sampai saat ini bekum dicabut. Karena itu diperlukan untuk menata keseluruhan regulasi agar ada konsistensi satu sama lain, dan agar para pihak memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola tugas dan fungsinya masing-masing.

Kedua, dalam ketiadaan koherensi dan konsistensi landasan hukum dan regulasi, pelaksanaan dari aturan yang ada juga terkesan ugal-ugalan. Ketentuan perlunya aturan zonasi, perlunya Kajian Lingkungan Hukum Strategis, keharusan adanya rekomendasi dan ijin dari Kementerian yang berwenang telah diabaikan begitu saja. Pengabaian paling telanjang tentu saja dipertontonkan ketika pengembang membangun properti berbentuk ratusan ruko megah tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan lebih ugal-ugalan lagi, karena properti ilegal yang berdiri di atas pulau ilegal terus saja dipasarkan.

Ketiga, sikap pengembang dalam memenuhi aturan tentang pengelolaan lingkungan hidup jelas-jelas melecehkan otoritas. Mereka bangun pulau tanpa didahului kajian lingkungan yang memadai. Setelah diketahui publik baru belakangan disusulkan kajiannya, yang tentu saja menjadi kehilangan kredibilitasnya.

Keempat, siapapun akan tersentuh rasa keadilannya menyaksikan pulau-pulau itu dibangun dan dikelola bagaikan suatu koloni eksklusif. Bahkan setelah issue reklamasi ini menjadi sorotan publik, pihak pengembang masih “berani” menghalang-halangi wartawan yang ingin meliput wilayah reklamasi.

Seperti pernah saya kemukakan di sebuah acara di salah satu stasiun TV, publik bertanya: dimana keadilan kita? Kenapa rakyat kecil yang membangun kontrakan sebagai sumber kehidupan satu-satunya dibongkar paksa sebab IMB tidak lengkap, sementara deretan ratusan ruko megah tanpa ijin dibiarkan? Bahkan terkesan dilindungi?

Yang lebih merisaukan kita sebenarnya adalah kalau kita pertanyakan: seandainya pada bulan Maret 2016 KPK tidak menangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta dan Petinggi Perusahaan pengembang, apa yang akan terjadi dengan reklamasi ini? Boleh jadi segala kejanggalan dan tingkah ugal-ugalan ini tak pernah diketahui publik.

Boleh jadi, kajian awal dan rancangan awal program reklamasi ini memang memberi manfaat bagi masyarakat dan wilayah DKI Jakarta. Tetapi, sejumlah kejanggalan di atas dan sejumlah cerita di baliknya yang telah diberitakan luas oleh media massa, telah memberi bukti bahwa pelaksanaan reklamasi telah melenceng terlalu jauh dari semangat dan desain awal. Ada sejumlah aturan pada level Gubernur yang memunculkan istilah dan konsep baru yang tiba-tiba muncul tanpa rujukan yang kuat dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Bahkan, tertangkapnya oknum anggota DPRD dan Petinggi perusahaan pengembang pun menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ada hal-hal yang dipaksakan dan berlawanan dengan kepatutan umum, sehingga terjadi praktik suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang belakangan masih dicoba dipaksakan di hari-hari terakhir periode Gubernur terdahulu.

Kini, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tampaknya telah berketetapan hati untuk meluruskan segala yang dahulu diurus secara menceng. Seyogyanya semua pihak menyadari bahwa kepentingan rakyat banyak adalah segalanya. Dan segala upaya mencari solusi atas issue reklamasi ini haruslan diabdikan bagi rakyat banyak, bukan orang per orang.

Akhirul kalam, kita patut mencerna dalam-dalam pernyataan Bapak Presiden tentang hubungan reklamasi dan marwah hukum. Menurut hemat saya justru cara kita menegakkan marwah hukum adalah denngan menegakkannya secara konsisten tanpa pandang bulu. Melakukan perbaikan dan penyempurnaan atas aturan hukum demi kepentingan rakyat banyak, rasanya bukan tindakan yang melecehkan marwah hukum; malah menjadi kewajiban para penyelenggara negara.

Dalam urusan reklamasi, bukankah marwah hukum justru telah diinjak-injak oleh perusahaan pengembang? Jika hukum itu adalah alat untuk menegakkan rasa adil, maka membiarkan pelanggaran hukum sama dengan menginjak-injak rasa keadilan sosial. Membela pelanggar hukum dan melindunginya sama dengan melawan kehendak rakyat.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  #sudirman-said  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...