Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 31 Okt 2017 - 16:41:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Tafsir Pancasila Jangan Dimonopoli Pemerintah

76ahmad-riza-patria.jpg
Ahmad Riza Patria (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta agar tafsir Pancasila tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah dalam RUU Ormas.

RUU Ormas sendiri sudah disahkan DPR dan rencananya bakal direvisi setelah masa reses pertengahan November 2017 mendatang.

"Dalam RUU Ormas khususnya tafsir Pancasila itu tidak dilakukan secara sepihak atau tunggal pemerintah saja. Padahal pemerintah sendiri sadar saat mengajukan sudah menyatakan siap untuk direvisi," tegas politisi Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut Riza, sikap pemerintah yang bersedia merevisi UU Ormas itu berarti menyadari sadar bahwa Perppu yang diterbitkan memiliki kekurangan, sehingga perlu disempurnakan.

"Jadi, semua peraturan itu harus berdasarkan konstitusi, keadilan, dan tidak melanggar HAM," ujarnya.

Dikatakannya, kalau UU Ormas itu tidak direvisi, maka ini sebagai sikap represif dan mengambil jalan pintas untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

"Tak ada ormas yang akan mengganti ideologi Pancasila. Kalau ada yang terbukti, mestinya pemerintah membimbing dan membina agar sejalan dengan Pancasila," tambahnya.

Riza mencontohkan seperti ujaran kebencian. Seseorang yang terbukti melakukan itu, maka dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi, ada proses hukum," jelasnya.

Dengan demikian dia melihat tak ada alasan kegentingan yang memaksa untuk menjerat ormas yang menyimpang dari Pancasila. Untuk itu seharusnya cukup dengan merevisi UU Ormas nomor 17 tahun 2013.(yn)

tag: #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement