Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 13 Nov 2017 - 16:31:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Miryam Divonis 5 Tahun, OSO: Berhentikan

20Oesman-Sapta2.jpg
Oesman Sapta Odang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Miryam S Haryani.

Miryam divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan e-KTP.

"Berhentikan!," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Miryam saat ini anggota DPR non-aktif. Hanura akan segera melantik pengganti antar-waktu (PAW) Miryam.
"PAW-nya akan dilaksanakan," janji OSO.

OSO menegaskan Miryam dipecat dari keanggotaan partai per hari ini.

"Ya, ya, ya," sebut OSO menjawab pertanyaan apakah Miryam diberhentikan dari partai dan apakah pemberhentian ini berlaku per hari ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Miryam terbukti memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Hakim juga menyebut Miryam berbohong soal tidak menerima duit e-KTP.

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan kesaksian ahli psikologi forensik yang menyatakan tidak ditemukan adanya tekanan dari penyidik dalam video pemeriksaan Miryam.

Hakim menyatakan Miryam memberikan keterangan tidak benar saat mengatakan merasa ditekan dan diancam penyidik.

Miryam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK.

"Menimbang pernyataan terdakwa Miryam merasa ditekan, dan telah dipaksa berbanding terbalik dengan keterangan 3 penyidik KPK yang memeriksa Miryam, yaitu M Irwan Susanto, Ambarita Damanik, dan Novel, di mana ketiga penyidik KPK tersebut memberikan penjelasan tidak pernah memberikan pengancaman, atau penekanan dan memeriksa Miryam S Haryani sebagai saksi, dan memberikan kesempatan jika ingin pergi ke toilet, dan istirahat makan siang atau ishoma, kemudian diberi kesempatan membaca, mengkoreksi, memparaf dan menandatangani BAP," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).(yn)

tag: #miryam-haryani  #partai-hanura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement