Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 30 Nov 2017 - 14:07:27 WIB
Bagikan Berita ini :
Diskusi Reboan

Gerindra DKI Kupas Sengkarut Administrasi Kependudukan

55diskusireboan.jpg
Diskusi Reboan Partai Gerindra Jakarta bertajuk 'Kesiapan Data Kependudukan DKI Menuju Pemilu 2019' di Kantor Gerindra DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017) malam (Sumber foto : Alfian Risfil/TeropongSenayan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Gerindra DKI Jakarta mengupas masalah sengkarut administrasi kependudukan sebagai persiapan awal menghadapi Pemilu/Pilpres 2019. Penyelenggaraan pesta demokrasi akan berjalan baik jika semua penduduk ikut berpartisipasi tanpa kendala administratif.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Reboan Partai Gerindra Jakarta bertajuk 'Kesiapan Data Kependudukan DKI Menuju Pemilu 2019' yang digelar di Kantor Gerindra DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017) malam.

"Persiapan kami (Gerindra) sebagai bagian dari peserta pemilu tidak akan cukup, tanpa didukung tahapan dan persiapan infrastruktur yang baik dari penyelenggara pemilu," kata Sekretaris DPD Gerindra DKI‎ Jakarta Husni Thamrin.

Thamrin menyatakan, penyelenggaraan pesta demokrasi akan berjalan baik jika semua penduduk ikut berpartisipasi dalam menggunakan hak konstitusionalnya tanpa kendala administratif.

"Poin inilah yang saat ini menjadi sorotan partai Gerindra. Karena partisipasi warga sebagai pemilih adalah mereka yang terdata secara administratif, baik melalui database kependudukan dan kemudian terdaftar sebagai pemilih melalui data pemilih yang mesti diuji akurasinya," ungkap Thamrin.

Keabsahan data hasil registrasi penduduk dari pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah selanjutnya dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.Salah satunya dapat dijadikan keperluan data penduduk potensial pemilih atau disingkat DP4 untuk kepentingan Pemilu atau Pemilukada setelah dimutakhirkan oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum.

Thamrin menjelaskan, data kependudukan akan lebih mudah dimutakhirkan jika semua warga negara memiliki E-KTP karena sudah terekam identitas kependudukannya dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Namun demikian, pemutakhiran data juga harus mencantumkan warga negara yang akan memasuki usia 17 tahun atau sudah kawin pada saat hari pemilihan atau pemungutan suara untuk didaftar melalui pencocokan dan penelitian (Coklit). Caranya dengan mendatangi warga secara langsung untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Sesuai Perpres 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 112 Tahun 2013, bahwa semua warga negara berkewajiban melakukan perekaman E-KTP.

"DKI Jakarta dengan kedudukannya yang strategis sebagai pusat kota pemerintahan ternyata akses pelayanan administrasi kependudukan masih menghadapi dilema. Itu karena pendataan kependudukan belum juga selesai, khususnya layanan E-KTP sebagai implementasi dari program KTP berbasik NIK secara nasional yang dilengkapi chip dan biometric," bebernya.

Lebih jauh, Thamrin menjelaskan, sesuai Pergub DKI Jakarta 237 Tahun 2014, yang mengatur bahwa Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Akan tetapi,‎ lanjut dia, kenyataannya pada hajatan Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu, masih ditemukan sejumlah penduduk yang mendaftar sebagai pemilih menjadi bermasalah dengan identitas kependudukannya. Akibatnya dikeluarkan Surat Keterangan (Suket) oleh Disdukcapil untuk digunakan syarat administratif mendaftar sebagai pemilih yang sempat menimbulkan gejolak.

"Hal ini karena belum selesainya pendataan penduduk menggunakan E-KTP. ‎Belum lagi dijumpainya data kependudukan ganda, hingga adanya masalah administrasi domisili akibat perpindahan baik disengaja maupun paksaan (penggusuran) yang belum semuanya terakomodasi di wilayah baru, khususnya mereka yang tidak mendapatkan tempat tinggal di Rusun," ujar Thamrin.

Karenanya, kata dia, perlu pengkajian yang sungguh-sungguh sejauh mana persiapan Disdukcapil DKI Jakarta mengantisipasi dinamika kependudukan secara administratif di Jakarta demi menjamin keabsahan data penduduk potensial pemilih.

"Sebagai Ibu Kota Negara RI, sudah semestinya penduduk DKI Jakarta sudah terakses melalui database secara elektronik, kecuali bagi penduduk bakal pemilih pemula," ucap Thamrin.

"Pemutakhiran data penduduk menjelang Pemilu Akbar 2019 mutlak harus disegerakan, ‎untuk mengantisipasi masalah data kependudukan serupa seperti Pilgub DKI lalu. DKI Jakarta dengan penduduknya yang cukup dinamis, menjadi basis kantung suara dalam pertempuran partai politik untuk mendulang pemilih," tegas Thamrin.

"Saran kami (Gerindra), perlu kajian khusus mengenai perkembangan data kependudukan DKI menjelang Pemilu 2019 yang sudah semakin dekat," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT IT Disdukcapil DKI Jakarta, M Nurrochman mengatakan, saat ini Disdukcapil DKI masih terus melakukan migrasi database kependudukan dengan sistem biometrik.

Dalam catatan Cak Nur, panggilan akrabnya, saat ini jumlah Penduduk DKI tercatat 10.337.925, yang wajib KTP sebanyak 7.725.258, dari target yang diberikan Kemendagri untuk DKI wajib merekam sebanyak enam juta.

"Kenyataannya DKI melampaui target berhasil merekam lebih dari tujuh juta, yang belum merekam hanya sekitar 40 ribu penduduk saja," katanya.‎

Cak Nur menyatakan, Disdukcapil DKI siap menyampaikan data potensial pemilih Pemilu 2019 sampai nanti ada permintaan Kemendagri. Hal tersebut karena diyakini DKI telah memiliki SDM dan peralatan IT Kependudukan yang baik.‎ (plt)

tag: #partai-gerindra  #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement