Opini
Oleh Prijanto (Aster KASAD 2006-2007) pada hari Sabtu, 02 Des 2017 - 12:14:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Mimpi Setya Novanto Kandas di Tangan Hakim Kusno?

14IMG-20170507-WA0000.jpg
Prijanto (Aster KASAD 2006-2007) (Sumber foto : Istimewa )

Saya bukan peramal, karena tidak bisa dan tidak boleh. Apa yang terjadi di langit dan bumi itu adalah kehendak Tuhan Sang Pencipta, Pemilik dan yang menggerakkan apa yang di langit dan bumi, semua atas kehendak-Nya. Takdir, perkara yang telah diketahui dan ditentukan oleh Allah SWT dan telah dituliskan oleh al-qalam dari segala sesuatu yang akan terjadi hingga akhir zaman, termasuk nasib Setya Novanto (Setnov).

Namun ada ilmu yang memprakirakan hal yang belum terjadi. Atas dasar data, fakta, dan berbagai kejadian yang lalu, baru lalu dan sedang berlaku, digunakanlah untuk memprakirakan kemungkinan apa yang terjadi ke depan. Apakah mimpi Setya Novanto untuk dikabulkan permohannya di praperadilan kedua akan kandas di tangan Hakim Tunggal Kusno, itu pertanyaan kritis dan bisa diprakirakan.

Prakiraan apakah Ahok akan dipenjara, ada di artikel “Prijanto Yakin Ahok Masuk Penjara” (harianterbit.com/welcome/read/2017/01/21). Ternyata benar, Ahok masuk penjara. Prakiraan pakah Anies-Sandi akan memenangkan Pilkada, ada di artikel Prijanto “Mentimun dan Durian untuk Anies-Sandi” (teropongsenayan.com/61632). Ternyata benar Anies-Sandi memenangkan Pilkada DKI 2017.

Bagaimana prakiraan nasib Setya Novanto? Kerugian negara sangat jelas (teropongsenayan.com/75316-mencari-niat-jahat-setya-novanto-dalam-dugaan-korupsi-e-ktp). Walau KPK kalah di praperadilan pertama, tidak menyurutkan KPK. Setya Novanto ditersangkakan kembali, dan Setnov kembali ajukan praperadilan. Prakiraan saya, patut diduga mimpi Setnov akan kandas, karena faktor sosok Hakim Kusno dan keyakinan KPK.

Sosok Hakim Kusno

Hakim Kusno sekarang Wakil PN Jaksel, sebelumnya Ketua PN Pontianak. Rekam jejak Kusno tidak ada catatan negatip, kata Made Humas PN Jaksel. Pengalaman sebagai hakim lebih 25 tahun alasan kuat PN Jaksel menunjuk Kusno menangani sidang praperadilan Setya Novanto. Evi Laila Kholis anggota Biro Hukum KPK optimis atas penunjukan Kusno sebagai Hakim Tunggal.
Hakim Kusno beberapa kali memimpin sidang praperadilan, antara lain (1) permohonan Irfan Kurnia Saleh dalam kasus pengadaan helikopter (2) permohonan LSM atas kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad (3) permohonan John Kei atas penangkapan oleh aparat kepolisian. Keberanian Kusno menolak ketiganya, membuat nama Kusno naik.

Namun, Kusno tidak luput dengan pemberitaan tidak sedap. Berita “5 Tahun, Harta Kusno Hakim Praperadilan Setya Novanto Melonjak” (sindonews.com/newsread/ 1261697/13). Berita itu dikaitkan dengan “Kusno, Hakim Praperadilan Setnov Pernah Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi” (sindownews.com /read/1261693/13). Bagi masyarakat kasus korupsi tersebut tidak sejelas korupsi E-KTP.

Setnov menang di praperadilan pertama, tetapi dia tetap dikejar dan ditahan KPK. Hakim Kusno pasti faham, sebab-sebab mengapa Setnov bisa lolos di praperadilan. Begitu juga mengapa KPK ngotot mengejar, bagaimana peristiwa mobil Setnov nabrak tiang listrik, kualitas keterangan kuasa hukum Setnov dan info lainnya, Kusno pasti mengerti semuanya dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan.

Memang praperadilan tidak mengadili materi pidananya. Namun, mendengar pengakuan Andi Narogong, Miryam dan lain-lain dipersidangan, rekaman yang dimiliki KPK, hasil pemeriksaan Setnov, semua tentu masuk di pikiran Kusno. Opini yang berkembang di masyarakat juga menjadi pertimbangan. Buruk sangka adanya permainan uang di balik sidang, itu lumrah. Namun, dalam kasus ini pasti Kusno berpikir 1000 kali jika akan melacurkan diri.

Keseriusan dan Keyakinan KPK

Mencermati langkah KPK terhadap Setnov, patut dinilai ada keseriusan, walaupun ada rumor bermuatan politik. KPK tentu sudah memiliki barang bukti ketika menetapkan Setnov menjadi tersangka. Tetapi mengapa kalah di praperadilan pertama, konon ada yang belum terpaparkan di persidangan. Kekalahan tersebut tentu menjadi bahan kehati-hatian dalam menjaga muka KPK selanjutnya.

Kekalahan tidak menyurutkan KPK. Tidak peduli kalah, penetapan tersangka ke dua pun diberikan kepada Setnov, diikuti dengan penggeledahan di rumah Setnov. Peristiwa mobil Setnov menabrak tiang listrik dan Setnov masuk rumah sakit dengan kepala benjol sebesar “bakpao” dan mobil “hancurcur” sehingga Setnov masuk rumah sakit, KPK tidak menerimanya dengan serta merta.

Perawatan Setnov dipindahkan ke RSCM dengan status tahanan KPK. Itulah bukti kuat keseriusan dan keyakinan KPK atas keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi E-KTP. Begitu pula permohonan pengunduran sidang praperadilan juga sebagai indikasi keseriusan KPK dalam menyelesaikan proses penyidikan.

Sidang Praperadilan

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK minta agar sidang gugatan praperadilan Setnov diundur 3 minggu. Kuasa hukum Setnov dalam sidang pertama 30 November 2017 mohon kepada hakim untuk menunda 3 hari ke depan saja. Namun Kusno memutus sidang ditunda sampai 7 Desember 2017. ‘Running text’ di salah satu televisi : “Idrus Marham minta penjadwalan ulang jadi saksi Setnov”. Perkembangan di sidang dan tulisan tersebut memunculkan bermacam spekulasi.

Permohonan KPK agar sidang diundur, karena sibuk dan ada hal yang lebih penting. Tampaknya KPK ingin mempercepat pengiriman berkas ke penuntutan Pengadilan Tipikor, agar bisa mempengaruhi sidang praperadilan. Sedang permohonan Idrus Marham patut diduga sebagai faktor mengulur waktu, walaupun dugaan ini kecil kemungkinannya, karena alasan Idrus logis.

Proses penyidikan kasus Setnov di KPK dan persidangan praperadilan bak tontonan ‘berpacu dalam melodi’. Cepat-cepatan antara sidang praperadilan dengan pengiriman berkas penuntutan ke pengadilan. Di sinilah Hakim Kusno diuji untuk melaksanakan ‘fungsi Hakim’ sebagai wakil Tuhan di bumi, dalam menegakkan keadilan.

Memadamkan api akibat kompor meledak ada prosedurnya. Namun, dalam mencegah menjalarnya api, untuk kecepatan memadamkan, digunakanlah selimut mahal yang dibasahi, tentu bisa diterima akal sehat, walaupun menyimpang dari prosedur. Hakim Kusno diharapkan memiliki pemikiran seperti ilustrasi memadamkan api itu. Hakim Kusno hendaknya bisa berpikir secara komprehensif dan holistik terhadap kasus korupsi yang ditangani.

Secara sederhana, pemikiran yang komprehensif dan holistik itu meyakini bahwa korupsi akan menghancurkan negara merupakan hal yang terpenting dan merupakan kesatuan yang lebih penting daripada bagian-bagian proses yang membentuknya. Hakim Kusno tentu sadar bahwa sidang yang dipimpinnya hanyalah bagian dari proses penindakan korupsi E-KTP, dimana bagian lainnya sudah terungkap di persidangan. Semoga penyelesaian kasus korupsi yang menjerat Setnov selesai sesuai harapan rakyat Indonesia, Insya Allah, amin. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...