JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Buntut dari skandal mega korupsi Pengadaan E-KTP, beredar kabar beberapa anggota DPR RI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Karena itu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI harus segera menon-akifkan sementara sebagai wakil rakyat kepada mereka yang diduga mendapatkan gratifikasi dari proyek pengadaan E-KTP untuk kepentingan pemeriksaan mereka baik di KPK atau pun di lembaga peradilan.
Demikian disampaikanKoordinator Presidium Bersih Bersih DPR RI, H.Nurcahyo Ponge kepada pers di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
"Sebagai masyarakat, kami punya hak untuk mendesak MKD bersikap tegas terhadap mereka yang diduga terlibat,"ujarnya.
Menurutnya, 'Gerakan Bersih-Bersih DPR' yang merupakan gabungan elemen mahasiswa dan masyarakat mendesak MKD segera menonaktifkan sementara seluruh anggota DPR yg diduga terlibat korupsi e-KTP agar tidak menghambat penyidikan. Sehingga tidak bisa berlindung dibalik Imunitas.
Jika tidak segera di nonaktifkan sementara, kata dia, justru dikhawatirkan akan berdampak merusak citra DPR RI sebagai Lembaga Legislatif yang sudah semestinya bersih dari tindakan koruptif, serta mendukung pemberantasan korupsi di Negeri ini.
"Citra DPR RI di mata masyarakat dan juga di mata dunia Internasional menjadi rusak, jika MKD tidak berani menon-aktifkan sementara mereka yang terlibat. Buat apa ada MKD kalau tidak berani menindak mereka yang berprilaku tak etis?," tuturnya.
Nurcahyo Ponge juga menambahkan, jangan sampai ada kesan anggota DPR RI itu kebal hukum, dan untuk memeriksa mereka harus ijin Presiden.
Kalau kesan itu dipertahankan, menurutnya, maka kredibilitas DPR RI untuk membersihkan dirinya dari korupsi patut dipertanyakan. Bahkan, bisa menimbulkan sikap apriori masyarakat terhadap parlemen.
"Untuk menyelamatkan marwah DPR RI, MKD harus menon-aktifkan sementara mereka yang diduga kecipratan aliran dana kasus korupsi e-KTP," tandasnya. (aim)