Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 13 Des 2017 - 08:46:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Setnov Stress Jelang Sidang Pertama Tipikor, Arief Poyuono : Itu Wajar!

40667761_720.jpg
Setnov mau menghadiri sidang dakwaan (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto dikabarkan stres menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini, Rabu (13/12/2017).

"Ya wajarlah stres karena Setnov itu kan juga manusia dan takut dihukum seumur hidup karena kasus korupsi e-KTP. Kedua, Setnov mungkin juga tidak menyangka kalau sidangnya lebih dulu dibandingkan putusan praperadilannya," kata Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Arief Poyuono kepada Okezone.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya pun menilai kliennya wajar stres karena akan duduk di kursi pesakitan. Firman juga meminta Setya Novanto menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ikut persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini.

Firman mengklaim kesehatan Setya Novanto kini kurang baik dan ia meminta hakim bisa mempertimbangkan kondisi itu. "Tapi kan yang tidak bisa dibohongi kan record penyakit yah. Tentu ada penyakit bawaan yang sudah lama dan akut pasti akan memberikan dampak yah," ucap dia, kemarin.

Sidang perdana untuk tersangka Setnov dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto dan empat anggota Majelis Hakim yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Ansyori Syaifudin.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Penetapan tersangka Novanto sejalan dengan telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2017.

Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, S‎etya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1‎ KUHP‎. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement