JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah menerima pengembalian dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi dari DPRD DKI.
Dengan demikian, Pemprov DKI dibawah pemerintahan Anies-Sandi resmi tidak akan terlebih dahulu melanjutkan pulau buatan di teluk Jakarta, sebagaimana janji kampanye di Pilgub DKI lalu.
Adapun Raperda yang diserahkan adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Kita akan lakukan pengkajian, jadi kita cabut dulu Raperda-nya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Anies juga akan membentuk sebuah tim untuk merumuskan Raperda yang baru. Tujuannya, untuk melakukan kajian ulang terhadap kelanjutan dari pulau buatan di utara Jakarta.
"Tim akan bekerja, belum diumumkan orangnya tetapi kita sudah persiapkan dari tim ini akan merumuskan konsep penataannya yang lalu akan kita terjemahkan dalam Perda yang baru," jelas Anies.
Imbas dari pencabutan dua raperda tersebut, reklamasi tidak akan masuk dalam pembahasan di tahun 2018. Termasuk pembahasan pulau yang sudah dibangun.
"Semua konsekuensi pencabutan Raperda ini dibuat landasan hukumnya sehingga kegiatan kita yang utama pada fase ini memastikan tidak ada banjir rob tidak ada limpahan ke warga yang paling penting," pungkasnya. (icl)