Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 10 Jan 2018 - 19:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Satgas Anti Politik Uang KPK Awasi Calon Inkumben

38Ketua-KPK-Agus-Rahardjo.jpg
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Sumber foto : dok istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi bakal membentuk tim satuan tugas anti politik uang atau satgas anti politik uang untuk mencegah politik uang untuk pemilihan kepala daerah serentak 2018 ini. KPK akan bekerja sama dengan Polri memantau pelaksanaan Pilkada 2018.

"Polri masih bentuk tim. KPK juga bentuk tim. Dan dua tim ini akan ketemu untuk pembagian tugas," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (8/1/2018).

Agus menyebut, salah satu alasan penyelenggara negara melakukan korupsi karena mahalnya biaya Pilkada. Makanya lebih baik dilakukan pengawasan sejak awal.

Sehingga, dengan adanya pengawasan dan tindakan sejak dini, politik uang bisa dihilangkan. Tim bentukan KPK ini mengarah ke penyelenggara negara. "Ini masih dibicarakan bersama (Polri)," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu bidikan satuan khusus ini adalah calon inkumben, anggota DPRD dan DPR yang mencalon. Namun mekanisme pelaporannya masih didiskusikan.

Komisi Pemilihan Umum akan menggelar Pilkada secara serentak di 171 daerah, 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pilkada 2018 akan digelar di 392.226 TPS.

Dari ratusan ribu tempat pemungutan suara itu, kepolisian membagi menjadi tiga kategori rawan. TPS yang dikategorikan aman sebanyak 328.389 TPS. Yang diklasifikasikan rawan 1 sebanyak 42.233 TPS dan rawan 2 sebanyak 12.509 TPS.

Sebelumnya Kepolisian RI akan bekerjasama dengan KPK untuk mencegah praktek politik uang pada pilkada 2018. Kedua lembaga itu berencana membuat satgas anti politik uanguntuk mengawasi transaksi haram berbau politik tersebut. (aim)

tag: #ketua-kpk  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement