Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Jan 2018 - 18:04:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantap, Anies Minta BPN Batalkan HGB Pulau Reklamasi

27IMG-20170208-WA230.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies. Keabsahan surat itu dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi.

"Sudah (dilayangkan ke BPN), nanti kita tinggal tunggu jawaban BPN resminya seperti apa, baru kita bahas berikutnya. Untuk sementara belum ada," kata dia, Selasa (9/1/2018).

Dalam surat itu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menarik kembali semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pemprov saat ini melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi.

Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Maka, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.

"Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan Pulau G," tulis Anies dalam surat resminya.

Beberapa waktu lalu, foto sertifikat HGB Pulau D sempat viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017. (icl)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Tujuh Indikator Pelemahan Ekonomi dan Tantangan Pertumbuhan.

Oleh Tim Teropong Senayan
pada hari Sabtu, 05 Apr 2025
Situasi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan berbagai tanda pelemahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi. Setidaknya terdapat tujuh indikator utama yang menggambarkan kondisi ini: 1. ...
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...