Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 09 Jan 2018 - 18:04:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Mantap, Anies Minta BPN Batalkan HGB Pulau Reklamasi

27IMG-20170208-WA230.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Dokumen TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies. Keabsahan surat itu dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi.

"Sudah (dilayangkan ke BPN), nanti kita tinggal tunggu jawaban BPN resminya seperti apa, baru kita bahas berikutnya. Untuk sementara belum ada," kata dia, Selasa (9/1/2018).

Dalam surat itu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menarik kembali semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pemprov saat ini melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi.

Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Maka, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.

"Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan Pulau G," tulis Anies dalam surat resminya.

Beberapa waktu lalu, foto sertifikat HGB Pulau D sempat viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.

Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017. (icl)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026

Oleh Redaksi Teropongsenayan
pada hari Rabu, 01 Apr 2026
Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memasuki 2026 dengan membawa semangat reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur. Namun tantangan sesungguhnya bukan pada ...
Jakarta

Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid menegaskan bahwa arah kebijakan kementerian saat ini tidak lagi semata berorientasi pada fungsi administratif, ...