Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 14:47:08 WIB
Bagikan Berita ini :

HGB Pulau Reklamasi Dibatalkan, Anies: Ada Permen yang Membolehkan

64anies4.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi Pantai Jakarta Utara mempunyai dasar hukum.

"Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai," kata Anies di gedung PKK Melati Jaya, Jalam Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Setiap keputusan, lanjut Anies, pemerintah memiliki peluang untuk diubah. Contohnya dalam pengangkatan pejabat.

"Bahkan kalau kita angkat seseorang saja itu di akhir selalu dikatakan, apabila di kemudian hari ditemukan dapat kekeliruan dan lain-lain maka akan dilakukan perbaikan, perubahan. Itu ada itu," terang Anies.

Mantan Mendikbud itu menjelaskan, atas dasar peraturan menteri itu pula Pemprov DKI tidak menggugat sertifikat HGB Pulau D.

"Kalau itu bisa dipakai kenapa lewat PTUN? Memang sah-sah saja. Semua bisa lewat PTUN. Semua urusan bisa. Jadi PTUN bukan sesuatu yang nggak boleh, boleh. Tapi itu bukan satu-satunya (cara). Kalau memang ada instrumen lain kenapa instrumen tersebut tidak dipakai," bebernya.

Anies sebelumnya mengatakan sudah menerima jawaban dari pihak Badan Pertanahan Nasional ihwal permintaan pembatalan atau penundaan sertifikat HGB pulau-pulau reklamasi. Menteri BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikat HGB pulau reklamasi itu tak bisa dibatalkan.

Kini, jawaban BPN sedang dipelajari oleh pihak Pemprov DKI.

"Sudah. Tadi malam surat resmi kami terima. Malam kita pelajari, pagi ini juga kita pelajari," ujar dia.(yn)

tag: #anies-baswedan  #dki-jakarta  #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement