Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 12 Jan 2018 - 16:00:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Susi vs Luhut Ribut Penenggelaman Kapal, Kabinet Simpang-Siur?

25IMG-20171120-WA0003.jpg
Ariady Achmad (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Polemik penenggelaman kapal antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti makin memanas. Hal ini justru, menurut mantan Anggota DPR RI, Ariady Achmad, mengundang pertanyaan, mengapa dua Menteri memilih berpolemik di ruang publik melalui media?

"Bukankah dua Menteri itu bisa memanfaatkan rapat-rapat Kabinet Kerja jika ada sesuatu yang tidak sejalan. Polemik di ruang publik hanya menimbulkan pertanyaan dan kesan bahwa diantara para Menteri sudah tidak tertib lagi," ujar Ariady Achmad di Jakarta, Jum’at (12/1/2018).

Menurut Ariady, penjelasan Menteri Susi Pudjiastuti bahwa penenggelaman kapal penangkap ikan adalah perintah UU seharusnya tidak perlu menimbulkan penolakan. Namun faktanya, penenggelaman kapal-kapal ikan yang sudah berlangsung Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B Pandjaitan justru menyalahkannya.

Sebab, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan minta penenggelaman kapal ikan berbendera asing itu dihentikan. Alasannya, seperti dikatakan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, lebih baik kapal-kapal itu disita oleh negara dan bisa dimanfaatkan oleh para nelayan katimbang ditenggelamkan ditengah laut.

"Ini kan membuat masyarakat bingung. Siapa yang benar dan harus diikuti, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan atau Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti? Masyarakat tentu berhak mengetahui bukan malah dibuat bingung. Karena kebijakan pemerintah yang dijalankan para Menteri itu memiliki implikasi langsung terhadap kehidupan masyarakat," ujar Ariady Achmad.

Ariady meminta jika memang ada perbedaan pandangan atau pendapat terhadap pelaksanaan UU, sebaiknya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Menteri Kelautan dan Perikanan duduk bersama untuk membahasnya secara tuntas dan baik sebelum menjadi keputusan. Jangan sampai, pesan Ariady, kebijakan yang sudah dilaksanakan masih memiliki kelemahan dan didalam pemerintah sendiri terbelah pendapatnya.

Menurut Ariady, penenggelaman kapal-kapal ikan berbendera asing itu harus diakui masih mengundang kontroversi. Apalagi tindakan tegas Menteri Susi Pudjiastuti itu khabarnya diikuti oleh anjloknya ekspor produk perikanan Indonesia. Sehingga belum nampak jelas keuntungannya terhadap negara.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement