Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 30 Jan 2018 - 00:12:59 WIB
Bagikan Berita ini :

GNPF Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Ormas

96ORMAS.jpg
Ilustrasi penolakan UU Ormas (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF) memperbaiki permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Materi yang diperbaiki terkait peran pengadilan.

"Di sini kami memasukkan atau memperbaiki perihal masalah peran pengadilan yang direduksi oleh UU Ormas," ujar kuasa hukum Pemohon, Mohammad Kamil Pasha, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Pasha menjelaskan bahwa dalam ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017, asas proses hukum yang adil telah dikesampingkan.

"Bahwa ada penyampingan asas proses hukum yang adil dan mereduksi kewenangan atau kekuasaan kehakiman dari lembaga peradilan," katanya.

Menurut dia, hal ini disebabkan karena pembubaran ormas dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mengatakan bahwa prinsip negara hukum adalah adanya pengakuan hak asasi manusia dan adanya supremasi hukum.

Sementara itu, ketentuan a quo dinilai mengancam hak-hak asasi yang dimiliki oleh para pemohon. Pemohon menilai penjatuhan sanksi terhadap ormas yang diatur dalam ketentuan tersebut telah melanggar hukum karena tidak ada proses hukum sehingga pihak yang dinilai bersalah tidak bisa memberikan pembuktian.

Selain itu, para pemohon mempermasalahkan frasa 'paham lain' dalam ketentuan UU Ormas yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam petitumnya, para pemohon meminta supaya Mahkamah menyatakan Pasal 1 angka 6 sampai dengan 21, kemudian Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A Ayat (1) dan Ayat (2) UU No.16 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Adapun para pemohon adalah seorang warga negara bernama Munarman, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah. (Ant/icl)

tag: #gnpfmui  #mahkamah-konstitusi  #mk  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...